Selasa, 11 Agustus 2026. 15:22 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Sehari menjelang agenda pelantikan kepala desa di Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026, ratusan pendukung Arkipus Kore menggelar rapat membahas perkembangan sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Fritu.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun Pers Tipikor.id, rapat tersebut membahas sejumlah tahapan yang sebelumnya menjadi rekomendasi Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Tengah melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak-pihak terkait penyelenggaraan Pilkades.
RDP tersebut melibatkan Panitia Pilkades Kabupaten, Panitia Pilkades Kecamatan Weda Utara dan Patani Timur, panitia Pilkades dari sejumlah desa, serta para calon kepala desa yang berkaitan dengan persoalan hasil Pilkades.
Hasil RDP kemudian dituangkan dalam rekomendasi Komisi I DPRD Halteng Nomor 400.8/102/DPRD/HT/2026.Khusus terkait Pilkades Desa Fritu, terdapat sejumlah poin penting yang menjadi perhatian, terutama menyangkut laporan perselisihan perolehan suara yang disampaikan Arkipus Kore.
Dalam rekomendasi tersebut, terdapat dua poin yang menjadi perhatian utama.Pertama, Panitia Pilkades Kabupaten diminta segera memeriksa laporan perselisihan perolehan suara antara jumlah surat suara yang terpakai dengan akumulasi perolehan suara calon kepala desa yang dilaporkan Arkipus Kore.
Pemeriksaan tersebut menjadi penting untuk memastikan persoalan selisih suara yang dipersoalkan dalam laporan dapat diketahui berdasarkan data dan fakta yang sebenarnya.
Kedua, penyelesaian perselisihan diminta dilakukan berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan dalam proses pemeriksaan. Apabila dalam proses tersebut diperlukan penghitungan ulang, Panitia Pilkades Kabupaten diminta mengambil alih atau memastikan proses penghitungan ulang dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun, berdasarkan keterangan sumber yang dihimpun Pers Tipikor.id, hingga sehari menjelang agenda pelantikan, Arkipus Kore maupun para pendukungnya mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai sejauh mana dua poin rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti.
Terutama terkait rekomendasi agar Panitia Pilkades Kabupaten segera melakukan pemeriksaan terhadap laporan perselisihan perolehan suara yang disampaikan Arkipus Kore.
Kondisi inilah yang kemudian menjadi salah satu pembahasan dalam rapat yang digelar ratusan pendukung Arkipus Kore pada Selasa (11/8/2026).Rekomendasi DPRD Tegas Soal Penetapan
Selain dua poin tersebut, terdapat bagian penting lainnya dalam rekomendasi Komisi I DPRD Halteng.DPRD meminta Bupati Halmahera Tengah untuk tidak menerbitkan surat keputusan penetapan calon kepala desa terpilih sebelum adanya penyelesaian sengketa oleh Panitia Pilkades Kabupaten.
Dengan demikian, penyelesaian sengketa menjadi bagian penting sebelum proses pelantikan calon kepala desa terpilih dilanjutkan.
Namun, menjelang pelantikan yang dijadwalkan berlangsung pada 12 Agustus 2026, muncul persoalan baru setelah undangan pelantikan disebut telah beredar.
Hal tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah pendukung Arkipus Kore mengenai konsistensi pelaksanaan rekomendasi DPRD.
Jika pemeriksaan terhadap laporan perselisihan belum dilakukan atau belum diketahui hasilnya, maka publik tentu berhak mendapatkan penjelasan mengenai dasar dilanjutkannya tahapan menuju penetapan dan pelantikan.
Pertanyaan yang kini mengemuka pun cukup sederhana:
Apakah laporan perselisihan perolehan suara Arkipus Kore telah diperiksa oleh Panitia Pilkades Kabupaten?
Apakah penyelesaian perselisihan telah dilakukan berdasarkan bukti dan fakta sebagaimana rekomendasi DPRD?
Dan apabila proses tersebut telah dilakukan, di mana hasil pemeriksaan dan penyelesaian tersebut?
Sebaliknya, jika tahapan tersebut belum dilakukan, publik juga patut mengetahui apa yang menjadi dasar sehingga proses menuju pelantikan tetap berjalan dan undangan pelantikan telah disebarkan.
Pelantikan di Depan Mata, Persoalan Belum TerjawabAgenda pelantikan kepala desa di wilayah Kecamatan Weda Utara dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Di tengah agenda tersebut, perhatian publik kini tertuju pada tindak lanjut rekomendasi Komisi I DPRD Halteng Nomor 400.8/102/DPRD/HT/2026.Sebab, rekomendasi tersebut tidak hanya meminta pemeriksaan terhadap laporan perselisihan perolehan suara, tetapi juga menegaskan pentingnya penyelesaian sengketa sebelum penetapan calon kepala desa terpilih dilakukan.
Rapat kurang lebih ratusan pendukung Arkipus Kore sehari menjelang pelantikan menjadi tanda bahwa persoalan Pilkades Fritu masih menyisakan pertanyaan.
Apabila seluruh rekomendasi DPRD telah dijalankan, hasil pemeriksaan dan dasar keputusan penting disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Sebaliknya, apabila masih terdapat tahapan yang belum diselesaikan, maka dasar dilanjutkannya proses penetapan hingga pelantikan patut dijelaskan kepada publik.
Sebab, dalam proses demokrasi desa, persoalannya bukan semata-mata siapa yang akhirnya dilantik, tetapi apakah seluruh tahapan menuju pelantikan telah dijalankan secara transparan, sesuai aturan, berdasarkan bukti dan fakta, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. (Editor: Rosa).




