Kamis, 6 Agustus 2026.00:48 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID – Sejumlah sumber yang ditemui Pers Tipikor.id mengungkapkan aktivitas pengiriman ban bekas dan ban dalam bekas dari diduga telah berlangsung berulang kali. Menurut sumber, setiap pengiriman dilakukan tanpa pernah diperlihatkan dokumen perizinan kepada pihak yang terlibat dalam proses pemuatan.
Informasi yang dihimpun redaksi juga menyebutkan aktivitas serupa bukan baru pertama kali dilakukan. Bahkan, sumber lain mengaku pernah mengetahui adanya rencana pemuatan ban bekas melalui wilayah Sagea. Namun, hingga kini belum diketahui alasan rencana tersebut batal dilaksanakan.
Berbekal informasi tersebut, Pers Tipikor.id melakukan penelusuran langsung di kawasan Pelabuhan Perikanan Halmahera Tengah. Hasilnya, informasi yang berhasil di terima, pada Minggu malam sebuah mobil boks membawa muatan ban bekas dan ban dalam bekas menuju lokasi kontainer yang berada di area pelabuhan untuk dipindahkan ke dalam kontainer.
Dari dokumentasi yang diperoleh, kontainer yang digunakan dalam aktivitas tersebut memiliki identitas yang diduga kuat TAKU 2322892 dengan kode tipe 22G1. Identitas kontainer itu kini menjadi bagian dari bahan penelusuran untuk mengetahui tujuan pengiriman serta pihak yang bertanggung jawab atas muatan tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran Pers Tipikor.id, proses pemuatan disebut melibatkan buruh..Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima redaksi, muatan ban bekas tersebut disebut berkaitan dengan seseorang yang diduga bernama Rey.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, Pers Tipikor.id telah mengirimkan konfirmasi berulang, terkait status kepemilikan barang, legalitas pengelolaan, serta dokumen perizinan yang dimiliki.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Rey belum memberikan penjelasan atas substansi pertanyaan yang diajukan. Melalui pesan WhatsApp, yang bersangkutan hanya membalas singkat, “Siap pak salam kenal kembali pak,” tanpa memberikan keterangan mengenai dokumen perizinan maupun legalitas kegiatan tersebut.
Belum adanya penjelasan dari pihak yang dikonfirmasi membuat status legalitas pengelolaan dan pengiriman ban bekas tersebut masih menjadi tanda tanya. Kondisi ini dinilai perlu mendapat perhatian serius dari instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan.
Kepada Pers Tipikor.id sumber yang enggan namanya di tulis meminta Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP), dinas teknis terkait, serta aparat penegak hukum melakukan verifikasi terhadap dokumen pengangkutan, legalitas pengelolaan ban bekas, penggunaan fasilitas pelabuhan, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku.
Apabila aktivitas tersebut memang telah berlangsung berulang kali sebagaimana disampaikan sejumlah sumber, maka perlu dipastikan apakah seluruh pengiriman telah memenuhi persyaratan administrasi, perizinan, serta kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Pers Tipikor.id akan terus menelusuri perkara ini dan membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. (Editor: Rosa)




