Rabu, 5 Mei 2026. 18:40 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID – Upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif terus dilakukan jajaran Polsubsektor Weda Tengah. (3/8/2026).
Dalam kegiatan razia minuman keras (miras) yang digelar di wilayah Desa Lelilef Waibulen, Kecamatan Weda Tengah, aparat berhasil mengamankan puluhan minuman keras berbagai merek dan jenis yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.Operasi yang dipimpin Kapolsubsektor Weda Tengah, Ipda Abdul Rajak Jauhati, SH., MH, melibatkan tujuh personel dan berlangsung sejak pukul 20:15 WIT hingga dini hari. Kegiatan diawali dengan apel kesiapan sebelum personel bergerak melakukan patroli di sejumlah titik yang dinilai rawan.
Saat melakukan patroli di kawasan Kafe Arkom sekitar pukul 21.25 WIT, petugas menerima laporan masyarakat terkait adanya perkelahian di sekitar lokasi. Personel kemudian bergerak melakukan pengamanan dan melanjutkan patroli ke sejumlah wilayah lainnya.
Sekitar pukul 23:00 WIT, polisi menemukan sekelompok pemuda yang sedang mengonsumsi minuman keras jenis Cap Tikus di kawasan Dua Jari, Desa Lelilef Waibulen. Dari hasil pendalaman, petugas kemudian mengarah ke sebuah rumah kos di samping masjid KM 15 yang diduga menjadi lokasi penjualan minuman keras.
Dari lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan total 52 botol dan kantong minuman keras berbagai jenis yang terdiri dari 2 botol Bir Bintang, 1 botol Amer, 1 botol Kawa-Kawa, 1 botol Atlas, 5 botol Api, 5 botol Bir Hitam, 22 botol Cap Tikus ukuran kecil, serta 16 kantong Cap Tikus.
Selain barang bukti, petugas juga mendata seorang perempuan berinisial HA (51) yang diduga sebagai pemilik minuman keras tersebut. Yang bersangkutan diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan tercatat beralamat di Kota Ternate Selatan.
Seluruh barang bukti beserta pemiliknya kemudian diamankan ke Mako Polsubsektor Weda Tengah untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolsubsektor Weda Tengah menegaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai langkah preventif untuk menekan peredaran minuman keras ilegal yang kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminal maupun gangguan keamanan.
Kapolsubsektor Weda Tengah mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, menyimpan, maupun memperjualbelikan minuman keras tanpa izin. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat dinilai sangat penting guna menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Halmahera Tengah. (Editor’:Rosa).



