Home / Daerah / Nasional / Regional

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:42 WIB

KRYD Polsubsektor Weda Tengah Berhasil Ungkap Peredaran Miras Ilegal.

Rabu, 5 Mei 2026. 18:40 WIT.

HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID – Upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif terus dilakukan jajaran Polsubsektor Weda Tengah. (3/8/2026).

Dalam kegiatan razia minuman keras (miras) yang digelar di wilayah Desa Lelilef Waibulen, Kecamatan Weda Tengah, aparat berhasil mengamankan puluhan minuman keras berbagai merek dan jenis yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.Operasi yang dipimpin Kapolsubsektor Weda Tengah, Ipda Abdul Rajak Jauhati, SH., MH, melibatkan tujuh personel dan berlangsung sejak pukul 20:15 WIT hingga dini hari. Kegiatan diawali dengan apel kesiapan sebelum personel bergerak melakukan patroli di sejumlah titik yang dinilai rawan.

Saat melakukan patroli di kawasan Kafe Arkom sekitar pukul 21.25 WIT, petugas menerima laporan masyarakat terkait adanya perkelahian di sekitar lokasi. Personel kemudian bergerak melakukan pengamanan dan melanjutkan patroli ke sejumlah wilayah lainnya.

Sekitar pukul 23:00 WIT, polisi menemukan sekelompok pemuda yang sedang mengonsumsi minuman keras jenis Cap Tikus di kawasan Dua Jari, Desa Lelilef Waibulen. Dari hasil pendalaman, petugas kemudian mengarah ke sebuah rumah kos di samping masjid KM 15 yang diduga menjadi lokasi penjualan minuman keras.

Dari lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan total 52 botol dan kantong minuman keras berbagai jenis yang terdiri dari 2 botol Bir Bintang, 1 botol Amer, 1 botol Kawa-Kawa, 1 botol Atlas, 5 botol Api, 5 botol Bir Hitam, 22 botol Cap Tikus ukuran kecil, serta 16 kantong Cap Tikus.

Selain barang bukti, petugas juga mendata seorang perempuan berinisial HA (51) yang diduga sebagai pemilik minuman keras tersebut. Yang bersangkutan diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan tercatat beralamat di Kota Ternate Selatan.

Seluruh barang bukti beserta pemiliknya kemudian diamankan ke Mako Polsubsektor Weda Tengah untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

READ  Menuju Panggung Nasional, Bupati Haltim Lepas Dua Pelajar MTsN 2 dari Gotowasi ke Jambore Nasional.

Kapolsubsektor Weda Tengah menegaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai langkah preventif untuk menekan peredaran minuman keras ilegal yang kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminal maupun gangguan keamanan.

Kapolsubsektor Weda Tengah mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, menyimpan, maupun memperjualbelikan minuman keras tanpa izin. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat dinilai sangat penting guna menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Halmahera Tengah. (Editor’:Rosa).

Share :

Baca Juga

Daerah

Jelang Natal Dan Tahun Baru DPC PKBKabupaten Halmahera Tengah Berbagai Parcel.

Daerah

Persiapan Shalat Idul Fitri, Sekda Halteng Berikan Arahan di Rapat yang Dipimpin Kabag Kesra.

Daerah

Proyek Ambruk di Desa Loman: Bukti Kuat Bobroknya Pengawasan dan Kualitas!

Daerah

Temuan Lokasi Penebangan Kayu Diduga Ilegal Kian Masif, Pemilik Masih Misteri.

Daerah

Pernyataan Sikap Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia.

Daerah

Terkait Proyek Jembatan Ruas Jalan Sif-Palo, BPK Diminta Sampaikan Temuan Kepada APH.

Daerah

Sinergi Pemda Halteng: Muksin Ibrahim Serahkan Bus Sekolah Khusus SLB untuk Dukung Pendidikan Inklusif.

Daerah

“PAHLAWANKU TELADANKU: Sekda Halteng Pimpin Peringatan Hari Pahlawan 2025”.

You cannot copy content of this page