Ahad, 6 Juli 2025.14:26 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID – Proyek fisik yang berlokasi di Desa Persiapan Loman, Kecamatan Patani, Kabupaten Halmahera Tengah, ambruk meski baru berusia seumur jagung. Kondisi ini memicu pertanyaan serius tentang kualitas pekerjaan dan tanggung jawab pihak pelaksana.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Pers Tipikor.id, proyek ini diduga dikerjakan oleh CV. Filanga Group dan hingga saat ini masih berada dalam masa pemeliharaan. Namun, kenyataan bahwa konstruksi tersebut sudah mengalami kerusakan berat menunjukkan adanya dugaan kuat ketidaksesuaian spesifikasi teknis maupun pelaksanaan yang asal jadi.

Amat, salah satu warga, menyayangkan kondisi ini, mengingat proyek tersebut dibiayai menggunakan uang negara yang bersumber dari APBD Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2024. Dalam prinsip pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, setiap pengeluaran harus dilaksanakan secara efisien, efektif, dan akuntabel.

“Baru selesai bangun, belum dimanfaatkan maksimal, tapi sudah rusak. Kalau begini kualitasnya, lalu uang rakyat ke mana?” ujar seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya.
Sampai berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti proyek ini melekat di dinas teknis mana. Ketidakjelasan ini justru memperkuat dugaan bahwa proses pelaksanaan proyek dilakukan secara minim pengawasan. Bila dinas terkait tidak mengetahui adanya kerusakan tersebut, maka ini merupakan cermin gagalnya fungsi kontrol dan monitoring internal dari Pemkab Halmahera Tengah.
Kondisi ini patut menjadi perhatian serius Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Tengah. Sebab, sebagai kepala daerah dan pengguna anggaran tertinggi di kabupaten, mereka bertanggung jawab memastikan bahwa setiap proyek yang dibiayai dari uang rakyat diawasi dengan baik, tepat mutu, dan tepat sasaran.
Fakta ambruknya proyek ini juga dapat menjadi pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah, untuk menyelidiki lebih lanjut indikasi pelanggaran dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek tersebut.Ketentuan pidana dalam UU Tindak Pidana Korupsi secara jelas mengatur bahwa setiap perbuatan yang merugikan keuangan negara karena penyalahgunaan kewenangan, termasuk dalam proses pekerjaan fisik yang tidak sesuai kontrak, dapat diproses hukum.
Desakan publik agar Kejaksaan turun tangan semakin menguat, mengingat pentingnya efek jera bagi rekanan-rekanan yang bekerja tidak profesional. Dengan masih adanya masa pemeliharaan, publik menuntut tanggung jawab penuh dari CV. Filanga Group untuk segera memperbaiki kerusakan dan mempertanggungjawabkan hasil kerjanya.
Pers Tipikor.id akan terus menelusuri dan membuka data anggaran, kontrak kerja, serta dokumen-dokumen pendukung lainnya sebagai bagian dari komitmen untuk mengawal transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang negara. (Editor: Rosa).




