Senin, 3 Agustus 2026. 22:23 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Misteri penggunaan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah kepada Perusahaan Daerah (Perusda) Fagogoru Maju Bersama mulai mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Pasalnya, terungkap terdapat empat dokumen pencairan melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan total nilai mencapai Rp2.177.755.000,00 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Halmahera Tengah.
Empat dokumen pencairan tersebut masing-masing yakni:
- SP2D Nomor 82.02/04.0/000002/Pembiayaan/5.02.0.00.00.01.0000/M/3/2024 dengan nilai pencairan sebesar Rp984.000.000,00.
- SP2D Nomor 82.02/04.0/000160/LS/5.02.0.00.00.01.0000/M/6/2024 dengan nilai pencairan sebesar Rp313.000.000,00.
- SP2D Nomor 82.02/04.0/000004/Pembiayaan/5.02.0.00.00.01.0000/M/7/2024 dengan nilai pencairan sebesar Rp520.755.000,00.
- SP2D Nomor 82.02/04.0/000009/Pembiayaan/5.02.0.00.00.01.0000/M/10/2024 dengan nilai pencairan sebesar Rp360.000.000,00.
Dana yang bersumber dari APBD Halmahera Tengah tersebut diketahui telah dicairkan sepanjang tahun 2024. Namun, realisasi penggunaan anggaran itu kini menjadi temuan BPK.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Pers Tipikor.id, sejumlah pihak Perusda Fagogoru Maju Bersama saat ini tengah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 17/B/LHP/XIX.TER/05/2025, kondisi keuangan Perusda Fagogoru Maju Bersama menunjukkan adanya kerugian.
Pada tahun 2023, kerugian perusahaan tercatat sebesar Rp1.325.500.000, kemudian meningkat menjadi Rp2.197.000.000 pada tahun 2024. Total kerugian selama dua tahun tersebut mencapai sekitar Rp3,5 miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah, Imam Abdi Utama, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya proses pemeriksaan terkait Perusda Fagogoru Maju Bersama.
Menurut Imam, proses tersebut masih berada pada tahap pengumpulan bahan keterangan serta pendalaman terhadap data dan dokumen yang berkaitan.
Sorotan terhadap Perusda Fagogoru Maju Bersama bukan hanya berkaitan dengan kondisi kerugian perusahaan, tetapi juga menyangkut efektivitas penyertaan modal daerah yang telah dikucurkan melalui APBD.
Dalam LHP tersebut, Perusda Fagogoru Maju Bersama sejak berdiri pada 2019 dinilai belum menunjukkan kontribusi signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Halmahera Tengah.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik terkait sejauh mana pengelolaan dana penyertaan modal daerah telah memberikan manfaat sesuai tujuan pendirian badan usaha milik daerah tersebut.
Publik kini mempertanyakan, apakah dana miliaran rupiah yang dikucurkan melalui APBD telah dikelola sesuai peruntukan dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, atau terdapat persoalan dalam aspek perencanaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban keuangan.
Sebelumnya, dalam agenda koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberikan perhatian terhadap tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Halmahera Tengah.
Catatan evaluasi dan rekomendasi pembenahan terhadap Perusda Fagogoru Maju Bersama menjadi salah satu poin penting dalam upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah.
Kini, publik menanti hasil pendalaman Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah untuk mengungkap secara terang penggunaan dana penyertaan modal APBD senilai Rp2,1 miliar lebih tersebut, termasuk memastikan apakah seluruh proses pengelolaannya telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Editor: Rosa)




