Rabu, 11 November 2024. 01:55 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID.
Salah satu proyek infrastruktur yaitu,
proyek pembangunan saluran (drainase) dalam kota Weda Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah tahun 2023 dengan nilai kontrak Rp. 8 Miliar lebih, terkesan amburadul, progres pengerjaan diduga terjadi berbagai penyimpangan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Amat.
Menurutnya, proyek pembangunan saluran menggunakan sistim/konstruksi U-Ditch,
dengan sumber dana APBD tahun 2023, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), kami menduga proyek ini sarat rekayasa dan jadi ajang
untuk di korupsi.

“Bahkan, proyek dengan anggaran fantastis tetapi masa pelaksanaan pekerjaan saluran tersebut hanya 26 hari kalender.
Coba bayangkan proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp. 8.882.955.000,00,- (Delapan Miliar Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah) yang dikerjakan oleh CV Zhafirah Persada dengan nomor kontrak: 600/42/SPP/DRAIN-SDA/APBD-P/DPUPR-HG/XII/2023, ini patut kiranya jadi perhatian Aparat Penegak Hukum, tegasnya.

“Hal yang sangat miris lagi, jika dilihat dari kualitas saluran dengan pemasangan konstruksi U-Ditch hampir seluruh titik
membentuk rongga karena tidak dilakukan finishing untuk menyambung dari satu ke yang lain”, ungkap Amat
Intinya, proyek yang telah selesai dikerjakan ini, untuk kualitas hasil pekerjaannya dinilai tidak sebanding dengan besarnya anggaran.
Berdasarkan informasi yang diterima Pers Tipikor.id, sejumlah pihak telah diperiksa oleh pihak Kepolisian Polres Halmahera Tengah. (Rosa).
