Selasa, 7 Juli 2026.19:43 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID – Gelombang aspirasi masyarakat lingkar tambang kembali menguat. Front Fagawene memberikan ultimatum kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dan manajemen PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) agar segera merealisasikan lima tuntutan masyarakat yang telah disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Jika dalam waktu satu bulan tidak ada langkah nyata, masyarakat mengancam akan menggelar aksi massa dengan jumlah yang lebih besar.
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Halmahera Tengah pada Selasa (7/7/2026) digelar sebagai upaya mencari solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat Desa Lelilef Waibulen dan Desa Lelilef Sawai. Forum tersebut merupakan tindak lanjut dari surat permohonan Front Fagawene Lelilef yang diajukan pada 3 Juli 2026.
Rapat dipimpin DPRD Halmahera Tengah dengan menghadirkan unsur Pemerintah Daerah serta manajemen PT IWIP untuk mengevaluasi sejumlah kesepakatan yang hingga kini dinilai belum terealisasi.
Ketua Front Fagawene, Oktaviana Takuling, mengatakan forum RDP pada prinsipnya telah menerima seluruh tuntutan yang diajukan masyarakat. Namun, yang menjadi perhatian saat ini adalah bagaimana kesepakatan tersebut benar-benar diwujudkan di lapangan.
“Hasil pertemuan tadi menghasilkan kesepakatan terhadap lima tuntutan yang disampaikan masyarakat. Saat ini tinggal menunggu tahap eksekusi. Dalam kesepakatan tersebut diberikan waktu selama satu bulan untuk melihat tindak lanjutnya,” ujar Oktaviana.
Ia menegaskan, Front Fagawene bersama masyarakat tidak akan tinggal diam apabila tenggat waktu yang telah disepakati berlalu tanpa adanya realisasi dari pemerintah maupun pihak perusahaan.
“Kalau sampai satu bulan tidak ada tindakan nyata, maka aksi yang lebih besar akan dilakukan. Ini lahir dari keresahan masyarakat yang selama ini merasakan dampak langsung terhadap kondisi ekonomi mereka,” tegasnya.
Menurut Oktaviana, salah satu persoalan yang paling mendesak adalah kebijakan akomodasi atau pemondokan karyawan perusahaan. Keberadaan fasilitas hunian milik perusahaan disebut berdampak langsung terhadap usaha kos-kosan milik warga serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan lingkar tambang.
Ia berharap DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah segera membangun komunikasi intensif dengan PT IWIP agar ditemukan solusi yang memberikan ruang bagi masyarakat lokal untuk tetap memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas industri.
“Harapan kami setelah RDP ini, DPRD dan Pemda segera membicarakan persoalan akomodasi dengan pihak perusahaan. Masyarakat membutuhkan hasil yang nyata karena banyak yang menggantungkan hidup dari usaha kos-kosan, UMKM, petani maupun nelayan,” katanya.
Oktaviana mengungkapkan, sejak perusahaan membangun fasilitas akomodasi sendiri, tingkat hunian kos milik masyarakat mengalami penurunan signifikan. Banyak kamar yang sebelumnya selalu terisi kini kosong sehingga berdampak pada pendapatan warga.
“Dulu kamar-kamar masyarakat hampir selalu terisi. Sekarang banyak yang kosong sehingga berpengaruh terhadap penghasilan warga. Padahal mereka juga masih harus mengeluarkan biaya perawatan dan pemeliharaan bangunan,” ungkapnya.
Menanggapi anggapan bahwa tarif kos masyarakat lebih mahal dibandingkan fasilitas perusahaan, Oktaviana menilai perbandingan tersebut tidak sepenuhnya tepat. Menurutnya, perusahaan menghitung biaya berdasarkan jumlah penghuni dalam satu kamar, sedangkan masyarakat menyewakan kamar secara utuh.
Ia menambahkan, persaingan yang semakin ketat telah memaksa banyak pemilik kos lokal menurunkan tarif sewa agar tetap mampu bersaing.
“Sekarang ada kamar kos yang disewakan mulai Rp800 ribu per bulan. Sebelumnya untuk fasilitas kamar mandi dan dapur dalam bisa mencapai Rp1,5 juta. Masyarakat sudah menyesuaikan harga karena harus bersaing,” jelasnya.
Selain mendorong penyelesaian persoalan akomodasi, Front Fagawene juga mengusulkan pembentukan asosiasi pengusaha kos di kawasan lingkar tambang.
Menurut Oktaviana, keberadaan asosiasi diperlukan untuk menyusun standar harga yang lebih adil, mencegah disparitas tarif, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat bagi masyarakat lokal.
“Kalau ada asosiasi, standar harga bisa diatur bersama. Selama ini harga kos sangat beragam, terutama milik pengusaha dari luar daerah yang sulit dikontrol. Padahal masyarakat lokal dan para pekerja sama-sama mencari nafkah,” tutupnya.
Editor: Rosa).




