Kamis, 26 Januari 2023. 10:44 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR-COM. Kasus kekerasan seksual yang telah dilaporkan pada 19/1/2022 ke Polres Halmahera Tengah dengan didampinggi bidang perlindungan Anak pada dinas (DP2KBP3A) Halmahera Tengah, sampai dengan saat ini langkah pengawalan dari Perlindungan Anak dan upaya penangkapan pelaku tidak ada kejelasan sama sekali.
Olehnya itu Tim investigasi Hendro Said Gege meminta kepada kapolres Halmahera Tengah AKBP Faidil Zikri, SH, SIK selaku pimpinan tertinggi di jajaran polres bisa secepatnya menangkap pelaku, sebab pelak tersebut adalah ayah kandung dari kedua korban, harapnya.
Berikut, masing-masing kedua korban:U 16 tahun dan F 18 tahun, keduanya berstatus sebagai siswi, ungkapnya.
Sementara pelaku perbuatan bejat tersebut adalah T ayah kandung dari kedua korban itu sendiri. Perbuatan biadab itu bukan sekali tapi berulangkali pelaku lakukan, bahkan adanya ancaman keduanya akan dibunuh apabila keduanya diketahui melapor, jelasnya.
Tim investigasi Rusli ishak, menyesalkan langkah dari pihak kepolisian dalam menanggapi permasalahan ini, sebab
kasus tersebut diduga terdiam di meja Polres Halmahera Tengah.
Ia juga mengatakan, kasus kekerasan seksual terhadap dua orang anak kandung yang di lakukan oleh ayah dari kedua korban tersebut, begitu miris, ini menandahkan penangganan hukum tindak pelecehan seksual masih sangat lemah. Bahkan dinilai membelit dan tidak adil bagi korban.
Lanjutnya, padahal substansi hukum dan materi pidana sangat jelas, namun hukum yang ada seakan menghambat akses keadilan korban, ujarnya.
Olehnya itu, kami berharap Kapolres Halmahera Tengah yang baru saja di tugaskan saat ini, jangan tutup mata dengan adanya kasus ini sebab kasus pelecehan seksual ini sudah lama terjadi, tegasnya. (Rosa).