Home / Daerah / Nasional / Regional

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:59 WIB

Perubahan Alur Sungai Kobe Jadi Sorotan, Status Izin dan Pengawasan BWS Maluku Utara Dipertanyakan.

Ahad, 28 Juni 2026.00: 59 WIT.

HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID – Aktivitas yang diduga merupakan perubahan alur Sungai Kobe di kawasan operasional PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Kabupaten Halmahera Tengah, menjadi perhatian publik. Aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status perizinan kegiatan sekaligus pelaksanaan fungsi pengawasan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara sebagai instansi teknis di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum.

Berdasarkan hasil penelusuran Pers Tipikor.id, pada titik koordinat 0°28’03.55″N 127°54’00.89″E teridentifikasi adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan perubahan sebagian alur Sungai Kobe. Di kawasan yang sama juga terpantau aktivitas penimbunan material di sekitar bekas lahan operasional PT Gunung Mas Group (PT GMG).

Hingga berita ini disusun, belum terdapat informasi resmi yang dapat memastikan apakah kegiatan tersebut telah mengantongi izin maupun dokumen teknis sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Kondisi tersebut menjadi perhatian mengingat perubahan terhadap badan sungai merupakan kegiatan yang berkaitan langsung dengan tata kelola sumber daya air dan perlindungan lingkungan.

Mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 21 Tahun 2020, setiap kegiatan pengalihan atau perubahan alur sungai wajib memperoleh izin, didukung kajian hidrologi, serta melalui analisis dampak lingkungan sebelum pekerjaan dilaksanakan. Ketentuan tersebut bertujuan memastikan perubahan alur sungai tidak mengganggu fungsi sungai maupun keselamatan masyarakat.

Selain itu, Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau mengatur bahwa sungai besar yang tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan wajib memiliki garis sempadan paling sedikit 100 meter dari tepi sungai sebagai kawasan perlindungan.

Berdasarkan analisis citra satelit terhadap Daerah Aliran Sungai (DAS) Ake Kobe dengan kode wilayah DAS620117, kawasan tersebut memiliki luas tangkapan air sekitar 814 hingga 815 kilometer persegi. Dari hasil penelusuran tersebut, terdapat beberapa titik penimbunan yang diperkirakan berada kurang dari 100 meter dari bibir sungai.

READ  Pj Bupati Nonton Bareng  Piala Dunia U 17.

Bahkan, pada salah satu titik jaraknya diperkirakan hanya sekitar 30 meter dari tepi sungai. Temuan tersebut masih memerlukan verifikasi teknis oleh instansi yang berwenang untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

Aktivitas penimbunan tersebut juga terpantau berada di sekitar bekas kawasan operasional PT Gunung Mas Group (PT GMG). Kondisi tersebut menjadi perhatian mengingat kawasan sempadan sungai merupakan ruang yang memiliki fungsi perlindungan terhadap badan sungai dan lingkungan sekitarnya.

Secara regulasi, perubahan fisik terhadap alur sungai pada prinsipnya memerlukan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari Balai Wilayah Sungai sebagai salah satu dasar dalam proses penerbitan izin pemanfaatan ruang sungai. Karena itu, kejelasan mengenai keberadaan dokumen tersebut menjadi penting untuk memastikan seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Pers Tipikor.id, aktivitas di lokasi tersebut diperkirakan telah berlangsung sejak Mei 2025. Hingga kini belum terdapat informasi resmi mengenai status perizinan maupun hasil pengawasan terhadap aktivitas tersebut.

Sungai Kobe merupakan bagian dari sistem Daerah Aliran Sungai (DAS) yang mengalir hingga ke sejumlah kawasan permukiman, di antaranya Desa Lelilef Waibulan, Kulo Jaya, Woejerana, Woekop, dan Lukulamo.

Oleh karena itu, setiap perubahan terhadap badan sungai dinilai perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku guna menjaga fungsi sungai, mengurangi potensi erosi dan pendangkalan, serta meminimalkan risiko banjir di wilayah hilir.

Ketentuan mengenai perubahan alur sungai juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Pada Pasal 70 huruf a dan huruf c, diatur ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp5 miliar bagi setiap orang atau badan hukum yang melakukan perubahan alur sungai tanpa memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun demikian, penerapan ketentuan tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian sesuai prosedur yang berlaku.

READ  Giliran Partai Hanura Halmahera Tengah Buka Penjaringan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati.

Hingga berita ini dipublikasikan, Pers Tipikor.id belum dapat mengonfirmasi Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara maupun pihak PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) terkait status perizinan perubahan alur Sungai Kobe, pelaksanaan pengawasan, serta aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.

(Editor: Rosa)

Share :

Baca Juga

Daerah

DEMO DRIVER ONLINE AKAN BAWA MASSA LEBIH BANYAK LAGI…

Daerah

Di Tengah Geliat Tambang, HNSI Dorong Perikanan Jadi Masa Depan Ekonomi Halmahera Tengah.

Daerah

Terkait Kasus Penganiayaan, Kasat Reskrim; Korban Sudah Dua Kali Dipanggil Tapi Tidak Datang

Daerah

Warga Sagea Kiya Geruduk PT. MAI, Tuntut Ganti Rugi Mobil yang Dirusak dan Lahan.

Daerah

Pasca Terjadinya Longsor di Parangloe, Warga dan Tim Gabungan Kembali Temukan 2 Korban Jiwa

Daerah

Sehari Sesudah Pencoblosan dan Penghitungan Suara Pilkada, Dua Orang ASN Halteng Dimutasi.

Daerah

Pelayanan RSUD Weda Menuju Akreditasi Dinilai Bobrok.

Daerah

Putra Patani Utara Resmi Dilantik Sebagai Ketua DPRD Periode 2024-2029.

You cannot copy content of this page