Ahad, 31 Mei 2026.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Polemik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Fritu, Kecamatan Weda Utara, kembali memunculkan temuan baru yang dinilai semakin membuka keruwetan pengelolaan administrasi logistik pemungutan suara.
Hasil uji silang terhadap data Daftar Pemilih Tetap (DPT), berita acara, hingga empat sampul cokelat sertifikasi logistik mengarah pada adanya ketidaksinkronan angka yang cukup signifikan.
Aduan kandidat Arkipus Kore ke Komisi I DPRD Halmahera Tengah turut memperkuat sorotan publik terhadap dugaan selisih surat suara yang hingga kini belum memiliki kejelasan pertanggungjawaban.
Berdasarkan Berita Acara Penelitian Kelengkapan Isi Kotak Suara, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Tengah menyalurkan total 847 lembar surat suara untuk TPS Desa Fritu.
Jumlah tersebut terdiri dari:DPT: 776 pemilih (431 laki-laki dan 345 perempuan);DPK: 4 pemilih;DPTb: 47 pemilih; dan Cadangan fisik 2,5 persen: 20 lembar surat suara.
Sementara itu, pada hari pemungutan suara, jumlah penggunaan hak pilih tercatat sebanyak 801 suara, yang terdiri dari 793 suara sah dan 8 suara tidak sah.
Berdasarkan perbandingan tersebut, terdapat 46 lembar surat suara yang tidak terpakai dari total surat suara yang didistribusikan.
Selisih 46 lembar surat suara itu menjadi sorotan karena tidak ditemukan dokumen atau berita acara yang menjelaskan keberadaannya, baik dalam bentuk berita acara pengembalian, pemusnahan, maupun pencatatan sisa surat suara.
Ketiadaan dokumen pertanggungjawaban tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan logistik Pilkades Fritu, khususnya pada tahapan akhir penggunaan surat suara.
Temuan lain yang paling mencolok muncul pada empat sampul cokelat sertifikasi logistik Pilkades Fritu yang memuat data tidak konsisten dan dinilai tumpang tindih.
Pada sampul pertama yang diisi secara lengkap, tercantum total 400 lembar surat suara yang merupakan gabungan sejumlah komponen logistik.
Sementara pada tiga sampul lainnya, masing-masing tercantum angka 200 lembar tanpa disertai rincian komponen yang menjelaskan asal-usul angka tersebut. Jika dijumlahkan, ketiga sampul itu menghasilkan total 600 lembar.
Dengan demikian, apabila seluruh angka yang tercantum pada keempat sampul tersebut diakumulasikan, totalnya mencapai 1.000 lembar surat suara.
Angka tersebut tidak sejalan dengan jumlah distribusi surat suara yang tercatat dalam berita acara, yakni sebanyak 847 lembar.
Perbedaan antara jumlah distribusi surat suara (847 lembar), jumlah penggunaan hak pilih (801 suara), serta akumulasi angka pada empat sampul logistik (1.000 lembar) menimbulkan pertanyaan terkait akurasi pencatatan administrasi logistik Pilkades Fritu.
Selain itu, ketidaksesuaian data tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai keterkaitannya dengan selisih 46 lembar surat suara yang hingga kini belum memiliki penjelasan administrasi yang memadai.
Temuan empat sampul cokelat sertifikasi logistik tersebut juga memunculkan pertanyaan lain. Jika sampul-sampul tersebut merupakan bagian dari dokumen dan perlengkapan resmi Pilkades, mengapa tidak ikut dimasukkan ke dalam kotak suara bersama dokumen pemilihan lainnya setelah proses pemungutan dan penghitungan suara selesai?
Pertanyaan lain yang turut mengemuka adalah mengapa keempat sampul tersebut masih berada di tangan Sekretaris Panitia Pilkades, bukan tersimpan bersama dokumen pemilihan yang menjadi bagian dari arsip resmi penyelenggaraan Pilkades.
Hingga berita ini diturunkan, Pers Tipikor.id belum berhasil memperoleh konfirmasi dari Panitia Pilkades Fritu terkait temuan perbedaan data logistik dan keberadaan sisa surat suara yang menjadi sorotan dalam pemberitaan ini.(Editor: Rosa).



