Ahad, 8 Maret 2026. 00:04 WIT.
HALTENG, PERS TIPIKOR.ID — Dugaan praktik peredaran dan penggunaan narkotika jenis sabu dengan sistem patungan di Kabupaten Halmahera Tengah mulai mencuat ke permukaan. Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya pola pengumpulan dana secara bersama oleh beberapa orang untuk memperoleh barang terlarang tersebut.
Dari penelusuran Pers Tipikor.id, pola yang berkembang di lapangan disebut-sebut tidak lagi bersifat individual. Informasi yang diperoleh menyebutkan adanya sejumlah inisial yang diduga terlibat dalam sistem patungan dana untuk membeli sabu.
Dalam praktik yang disebut-sebut terjadi, dana hingga sekitar Rp3 juta per orang dikumpulkan untuk mendatangkan barang dari luar daerah. Barang tersebut diduga dibawa melalui jalur laut menggunakan kapal, kemudian dititipkan melalui kendaraan roda empat sebelum sampai kepada pihak yang memesan.
Setelah tiba di wilayah Halmahera Tengah, sabu tersebut disebut-sebut digunakan secara bersama dalam satu lingkaran pergaulan tertentu. Pola ini dinilai tidak sekadar menunjukkan praktik konsumsi semata, tetapi juga mengindikasikan adanya sistem yang lebih terorganisir.
Penggunaan skema patungan memungkinkan beberapa orang berbagi biaya pembelian, sekaligus membentuk jaringan kecil yang relatif tertutup dan sulit terdeteksi oleh lingkungan sekitar.
Hal lain yang menjadi perhatian adalah jalur masuk barang ke wilayah Kota Weda. Muncul pertanyaan terkait bagaimana pengawasan di dua titik akses keluar-masuk kota yang selama ini menjadi jalur utama mobilitas orang dan barang.
Hingga berita ini dipublikasikan, Pers Tipikor.id masih terus melakukan pendalaman serta menelusuri sejumlah inisial yang disebut-sebut terlibat dalam praktik tersebut.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, Pers Tipikor.id akan terus mengawal perkembangan informasi ini dan mendorong perhatian semua pihak agar Halmahera Tengah tidak menjadi ruang aman bagi peredaran narkoba.
(Editor: Rosa)




