Sabtu, 17 Januari 2026.18:36 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Sorotan publik terhadap maraknya aktivitas galian C ilegal di Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, kian menguat. Salah satu pelaku usaha secara terbuka mengakui bahwa aktivitas pengambilan material tersebut dijalankan tanpa mengantongi izin resmi.
Pengakuan itu turut disertai klaim adanya janji pengurusan perizinan melalui seseorang yang disebut-sebut sebagai pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Klaim tersebut kemudian menimbulkan spekulasi publik terkait keterlibatan aparatur negara dalam praktik yang jelas bertentangan dengan hukum.
Namun, hasil penelusuran Pers Tipikor.id memastikan bahwa nama yang disebut dalam pengakuan pelaku tidak lagi berstatus aktif sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan DLH. Fakta ini mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan nama institusi negara sebagai tameng legitimasi untuk melanggengkan aktivitas ilegal.
Lebih jauh, aktivitas galian C yang diduga ilegal tersebut bukanlah fenomena baru. Operasinya disebut telah berlangsung dalam waktu lama secara terbuka, tanpa adanya penertiban yang signifikan. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran yang bersifat sistemik, di mana fungsi pengawasan aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Situasi ini tidak hanya berpotensi memperparah kerusakan lingkungan, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Pembiaran sistemik terhadap aktivitas ilega.
Oleh karena itu, diperlukan langkah tegas, transparan, dan terukur dari aparat berwenang untuk menghentikan praktik-praktik yang jelas-jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(Editor: Rosa)



