Home / Daerah / Nasional / Regional

Minggu, 28 Desember 2025 - 11:52 WIB

“Satgas Terpadu Amankan Kayu Ilegal di Wilayah Rawan, Kobe Kulo”.

Ahad, 28 Desember 2025. 12:46 WIT.

HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID – Upaya pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran kayu ilegal di Kabupaten Halmahera Tengah kembali membuahkan hasil. Aparat gabungan yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Terpadu berhasil melakukan penyitaan kayu ilegal dalam sebuah operasi penertiban di wilayah rawan penebangan liar, pada 27/12/2025.

Berdasarkan informasi yang diterima Pers Tipikor.id, operasi tersebut dilaksanakan di wilayah Kobe Kulo, kawasan yang selama ini dikenal sebagai salah satu titik rawan aktivitas illegal logging. Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan kayu ilegal yang terdiri dari kayu kelas satu dan kayu kelas dua.

Penyitaan ini menjadi bagian dari langkah konkret pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dalam menindak tegas praktik penebangan liar yang merusak kelestarian hutan serta berpotensi menimbulkan kerugian lingkungan dan sosial bagi masyarakat. Operasi tersebut juga menegaskan kuatnya sinergi lintas instansi dalam menjaga sumber daya alam di Halmahera Tengah.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Halmahera Tengah, AKP Bondan Manikotomo, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa operasi penertiban tersebut melibatkan Satgas Terpadu yang terdiri dari unsur Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, aparat penegak hukum, serta instansi teknis terkait.

Adapun unsur yang tergabung dalam Satgas Terpadu tersebut meliputi:

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara beserta staf

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Tengah beserta staf

Kepala UPTD Kehutanan Kabupaten Halmahera Tengah beserta staf

Kasat Reskrim Polres Halmahera Tengah beserta personel Reskrim dan Polsubsektor Weda Tengah

Kepala BNPB Kabupaten Halmahera Tengah

Pasiter beserta anggota Kodim Weda

Staf Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah

Anggota Brimob Kompi Lelilef

Petugas Balai Taman Nasional Aketajawe–Lolobata

READ  Ketua Bidang IIInvesitgasi LPP Tipikor Provinsi Maluku Utara; "Publik Harus Jeli Maknai Surat Edaran".

AKP Bondan menambahkan, dari hasil operasi tersebut, petugas menyita sekitar 4 kubik kayu kelas satu dan 6 kubik kayu kelas dua. Untuk kayu kelas satu di antaranya jenis merbau, sedangkan kayu kelas dua meliputi matoa, buarao, dan binuang.

Seluruh barang bukti hasil penyitaan kini telah diamankan di Mapolres Halmahera Tengah, jelas Kasat Reskrim melalui pesan WhatsApp kepada Pers Tipikor.id.

(Editor: Rosa)

Share :

Baca Juga

Daerah

BERLABUH DI PERAIRAN WEDA, NELAYAN KELUHKAN ADANYA KAPAL TONGKANG.

Daerah

“Menjemput Masa Depan dari Akar Sejarah: Bahri Hi. Ahmad Tampil Di Pilkades Tepeleo”.

Daerah

Skandal Proyek Jembatan Patani: Warga Bongkar Keterlibatan Dua Oknum ASN di Hadapan DPRD.

Daerah

Penjabat Bupati Halteng Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah

Daerah

Aneh!!!! Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Dipolisikan.

Daerah

Temuan BPK, Wakasek KNPI Desak Kejari Panggil Dan Periksa Kadis Pendidikan Halmahera Tengah.

Daerah

KPK Pernah Bongkar Pinjam Bendera di Daerah, Kejaksaan dan Polisi Ditantang Lakukan Hal Sama di Halteng.

Daerah

Adanya Alarm Bahaya Pada Belanja Tak Terduga Non Bencana Alam.

You cannot copy content of this page