Selasa, 23 Desember 2025.22:25 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Mungkin kita semua lupa, atau tanpa kita sadari bahwa lambang daerah bukan sekadar ornamen ruangan. Ia adalah simbol kehormatan, jati diri, dan kebanggaan masyarakat Kabupaten Halmahera Tengah, yang seharusnya ditempatkan pada posisi terhormat.
Namun kenyataannya, lambang daerah berada di lantai ruang sidang utama DPRD, terpasang di atas karpet merah, dan setiap dipakai tetap terinjak oleh aktivitas. Karpet merah dengan adanya lambang daerah yang semestinya adalah melambangkan kehormatan justru menjadi alas pijakan bagi simbol resmi daerah.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: pantaskah lambang daerah ditempatkan di lantai, meski berada di atas karpet merah, terlebih di ruang sidang lembaga legislatif?
Sorotan ini bukan untuk menuding, melainkan sebagai pengingat kolektif bahwa ruang sidang DPRD merupakan ruang kehormatan daerah. Setiap unsur di dalamnya seharusnya mencerminkan etika, simbolisme, dan wibawa lembaga perwakilan rakyat.
Sudah saatnya dilakukan pembenahan dan penataan ulang dalam ruang sidang khususnya dilantai. Langkah sederhana ini bukan sekadar soal mengganti karpet, tetapi mengembalikan lambang daerah ke tempat yang layak dan bermartabat. Cara lembaga memperlakukan simbol daerah menjadi cerminan sikap dan kepedulian terhadap marwah serta kehormatan daerah itu sendiri. (Editor: Rosa).


