Kamis, 16 Februari 2023.
HAL-TENG PERS TIPIKOR-ID. Kasus pembagian insentif Covid-19 yang terungkap berdasarkan SK Bupati dengan terbitkan tanggal 18/1/2021 yang menjadi pekerjaan rumah penegak hukum, seakan terdiam, ujar tim investigasi Rusli Ishak.
Kepada pers Tipikor, harusnya kasus ini sudah ada titik terang. “Kan jelas siapa saja yang mendapatkan insentif tersebut”.
Harusnya juga mantan Bupati sudah diperiksa guna di mintai keterangan, jelasnya.
Yang kedua direktur RSUD Weda Selvia D. Denggo juga harus di periksa, karena dia/Selvia paling bertanggungjawab atas segala kebijakan di RSUD. Bukti dari pemberian itu jelas bukan kami mengada-ada, bebernya.
Olehnya itu, APH (Kejaksaan) jangan tutup mata dengan adanya pemberian insentif kepada mantan Bupati itu, karena insentif tersebut bukan hak mantan Bupati, itu haknya para nakes yang menangani pasien Covid-19. Kan Insentif Nakes itu juga dikhususkan yang menangani pasien Covid-19 saja, bukan yang tidak memberikan pelayanan Covid-19 seperti mantan Bupati tersebut.
Ini juga kan menyalahi aturan, insentif yang semestinya diberikan kepada nakes yang menangani Covid-19 di RSUD Weda itu diduga di berikan kepada mantan Bupati dengan nominal yang bervariasi, dengan bukti dari hasil coretan seperti awalnya diberikan sebesar Rp. 6.500.000,00 namun di coret dan ditambahkan menjadi Rp.12.500.000,00, ungkapnya.
Hal juga tidak sejalan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang menangani Covid-19.
Kemudian lagi, diduga menyalahi surat yang ditegaskan oleh Kepala PPSDMK Nomor KU.03.07/II/1171/2020 tanggal 13 Juli 2020 tentang Pembaruan Juknis Pemberian Insentif Tenaga Kesehatan dalam Penanganan Covid-19.
Olehnya itu, perlu kami pertanyakan terkait kinerja Kejaksaan Halmahera Tengah. Dan perlu juga kami sampaikan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, agar bisa mengevaluasi kinerja Kejaksaan Halmahera Tengah, tegasnya. (Rosa)