Home / Daerah / Nasional / Regional

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:15 WIB

Proyek Jalan Dianggarkan, Hak Warga Digusur: Ganti Rugi Lahan Dipertanyakan.

Selasa, 16 Desember 2025. 13:12 WIT.

HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Proyek pembangunan jalan yang menghubungkan Desa Goeng menuju Desa Wedana menuai protes keras dari warga pemilik lahan. Meski proyek tersebut telah dianggarkan dan dikerjakan, hingga kini hak warga berupa ganti rugi atas lahan kebun yang digunakan belum juga diselesaikan.

Persoalan serupa juga terjadi pada pembangunan jalan Desa Wedana Tahap II yang dikerjakan oleh CV Binar Corporation Teknik dengan total anggaran sebesar Rp3.104.800.000. Warga menilai, pelaksanaan proyek berjalan tanpa didahului penyelesaian pembebasan lahan sebagaimana mestinya.

Pantauan Pers Tipikor.id pada 15 Desember 2025 menunjukkan, aktivitas proyek telah menggusur berbagai tanaman milik warga, termasuk pohon kelapa. Ironisnya, hingga saat ini warga mengaku belum menerima pembayaran sepesarpun.

Kondisi ini dinilai janggal oleh warga. Mereka mempertanyakan logika pelaksanaan proyek yang dapat berjalan dengan anggaran tersedia, sementara hak dasar pemilik lahan justru diabaikan. Menurut warga, proses pembebasan lahan dan pembayaran ganti rugi seharusnya diselesaikan terlebih dahulu sebelum alat berat diturunkan ke lokasi.

“Proyeknya bisa jalan karena anggaran ada, tapi hak kami sebagai pemilik lahan sampai sekarang tidak jelas. Tanaman sudah digusur, ganti rugi tidak pernah dibayar,” keluh salah satu warga pemilik kebun.

Akibat tidak adanya kejelasan penyelesaian, warga pemilik lahan akhirnya mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas pekerjaan proyek jalan Goeng–Wedana. Bahkan, sebagai bentuk protes, warga menebang pohon dan menutup badan jalan agar pekerjaan tidak dilanjutkan sebelum hak mereka dipenuhi.

Sementara itu, Zainuddin, salah satu pemilik lahan kebun di Desa Wedana, berharap adanya perhatian serius dari lembaga legislatif daerah. Ia meminta DPRD Halmahera Tengah tidak hanya menunggu laporan, tetapi turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi yang sebenarnya.

READ  Drainase Diduga Jadi Biang Kerok, Pagar Proyek 2022 di Halteng Rusak di Sejumlah Titik.

“Kami berharap DPRD turun langsung melihat apa yang terjadi di lapangan. Jangan biarkan masalah ini berlarut-larut atau hanya berhenti pada laporan warga. DPRD harus memanggil pihak-pihak terkait agar ada penyelesaian ganti rugi yang jelas,” tegas Zainuddin.

Zainuddin juga mendesak pemerintah daerah dan pihak pelaksana proyek untuk bertanggung jawab serta segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan secara adil, terbuka, dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

(Editor: Rosa)

Share :

Baca Juga

Daerah

PENJABAT BUPATI DIMINTA BENTUK TIM, USUT TAMBANG NIKEL ILEGAL.

Daerah

“Dana BOS-BOSP Halteng Disalahgunakan: BPK Sebut Langgar Hukum Keuangan Negara”.

Daerah

KKF Jabodetabek Mengajak Tumbuhkan Nilai-Nilai Kebersamaan.

Daerah

SPSI Ultimatum PT IWIP: Oknum TKA dan Jubir Harus Tinggalkan Site Tanjung Ulie atau Kami Mogok Massal!

Daerah

Petugas Damkar Halteng Berhasil Padamkan Kebakaran Salah Satu Rumah Dinas di Desa Wedana.

Daerah

Aksi Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Bersih.

Daerah

Pihak Pengelola Tolak Surat Edaran Penutupan Kegiatan Wisata Alam Goa Bokimaruru.

Daerah

Ampera Halmahera Timur, Meminta KPK Periksa Mantan Kadis ESDM Provinsi Dan Gubernur Maluku Utara

You cannot copy content of this page