Senin, 3 Oktober 2025.21:31 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Setiap hari, warga Kota Weda harus melewati jalan yang seharusnya aman, namun kini penuh risiko. Truk-truk pengangkut material proyek, seperti tanah, pasir, dan batu, melintas di dalam kota tanpa menutup muatan dengan terpal, meninggalkan jejak material berserakan di jalan. Debu, batuan kecil, dan risiko kecelakaan selalu mengintai — membuat setiap perjalanan, baik dengan motor maupun berjalan kaki, penuh kewaspadaan.
Pelanggaran ini menimbulkan bahaya serius bagi pejalan kaki, dan pengendara sepeda motor. Timbunan tanah, pasir, dan batu yang tercecer dapat merusak jalan, menimbulkan polusi debu, dan meningkatkan risiko kecelakaan, terutama pada jam sibuk.
Warga Kota Weda menyampaikan kekhawatirannya. “Kami sering harus menghindari tumpukan tanah dan batu di jalan. Risiko kecelakaan sangat tinggi, terutama untuk anak-anak dan pengendara motor,” ujar Ardi, salah seorang warga.
Sementara pengendara motor yang mengaku bernama Rusdi menambahkan, “Debu dan batuan kecil yang jatuh jelas membahayakan keselamatan.”
Regulasi terkait tertuang dalam Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan kendaraan pengangkut barang menutup muatan agar tidak membahayakan pengguna jalan lain.
Warga mendesak pemerintah daerah dalam hal ini dinas terkait untuk segera mengeluarkan instruksi pengawasan ketat terhadap truk pengangkut material di dalam kota Weda, memastikan semua muatan ditutup dengan terpal, dan mencegah potensi kecelakaan serius yang bisa merenggut nyawa. (Editor: Rosa)



