Kamis, 2 September 2025. 22:14 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID – Sejumlah kontraktor di Halmahera Tengah mengungkap adanya dugaan pungutan liar (pungli) berupa potongan 1 hingga 2 persen setiap kali kontrak proyek diterbitkan. Potongan itu tidak tercantum dalam dokumen resmi, melainkan menjadi semacam “kewajiban tak tertulis” yang dibebankan kepada penyedia jasa.
Salah satu kontraktor menyebut, mekanisme pungutan ini biasanya terjadi pada tahap awal ketika dokumen kontrak telah diteken. Padahal, dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, tidak ada ketentuan mengenai potongan semacam itu. Yang diatur hanyalah retensi pemeliharaan sebesar 2–5 persen yang ditahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan dibayarkan setelah masa pemeliharaan selesai.
“Kalau tidak ikut aturan mereka, yang kita takutkan akan dipersulit. Jadi terpaksa ikuti. Ini jadi beban tambahan bagi kontraktor kecil,” ungkap salah satu penyedia yang meminta namanya dirahasiakan.
Tidak hanya pada penerbitan kontrak, dugaan pungutan juga disebut terjadi saat pengambilan Surat Perintah Membayar (SPM). Kontraktor mengaku diminta menyerahkan potongan tambahan kisaran 2 persen sebelum SPM bisa diproses.
Praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir. Bila benar adanya, pungutan ini berpotensi masuk kategori pungli karena tidak memiliki dasar hukum dan dapat merugikan penyedia jasa sekaligus menurunkan kualitas pekerjaan.
Pemerintah daerah, khususnya Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Tengah, diminta lebih jeli menyikapi dugaan pungutan ini. Temuan semacam ini juga patut menjadi perhatian Inspektorat dan aparat penegak hukum.
Sebagai gambaran, untuk satu proyek bernilai Rp1 miliar, potongan 2 persen berarti kontraktor harus mengeluarkan Rp20 juta di luar beban resmi. Angka ini jelas tidak sesuai, bahkan kerap berbeda dengan nilai kontrak riil yang tertera pada papan proyek.
“Ini sudah bukan rahasia lagi. Coba saja tanyakan ke kontraktor lain, kalau mereka jujur pasti cerita hal yang sama,” tegas sumber tersebut.
Sumber terpercaya ketika dikonfirmasi menyebut, kontrak proyek pemerintah sebenarnya sudah memiliki format baku sebagaimana diatur dalam Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa serta Perlem LKPP 12/2021 tentang Pedoman Umum Dokumen Pengadaan. Dokumen kontrak disusun oleh PPK berdasarkan dokumen pemilihan, RKS, spesifikasi teknis, HPS, hasil negosiasi, hingga berita acara pemenang. Artinya, segala bentuk potongan di luar ketentuan resmi tidak memiliki dasar hukum.
(Editor: Rosa)

