Home / Daerah / Nasional / Regional

Kamis, 2 Oktober 2025 - 21:17 WIB

Kontraktor Bongkar Dugaan Pungli di Proyek Halteng.

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Kamis, 2 September 2025. 22:14 WIT.

HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID – Sejumlah kontraktor di Halmahera Tengah mengungkap adanya dugaan pungutan liar (pungli) berupa potongan 1 hingga 2 persen setiap kali kontrak proyek diterbitkan. Potongan itu tidak tercantum dalam dokumen resmi, melainkan menjadi semacam “kewajiban tak tertulis” yang dibebankan kepada penyedia jasa.

Salah satu kontraktor menyebut, mekanisme pungutan ini biasanya terjadi pada tahap awal ketika dokumen kontrak telah diteken. Padahal, dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, tidak ada ketentuan mengenai potongan semacam itu. Yang diatur hanyalah retensi pemeliharaan sebesar 2–5 persen yang ditahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan dibayarkan setelah masa pemeliharaan selesai.

“Kalau tidak ikut aturan mereka, yang kita takutkan akan dipersulit. Jadi terpaksa ikuti. Ini jadi beban tambahan bagi kontraktor kecil,” ungkap salah satu penyedia yang meminta namanya dirahasiakan.

Tidak hanya pada penerbitan kontrak, dugaan pungutan juga disebut terjadi saat pengambilan Surat Perintah Membayar (SPM). Kontraktor mengaku diminta menyerahkan potongan tambahan kisaran 2 persen sebelum SPM bisa diproses.

Praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir. Bila benar adanya, pungutan ini berpotensi masuk kategori pungli karena tidak memiliki dasar hukum dan dapat merugikan penyedia jasa sekaligus menurunkan kualitas pekerjaan.

Pemerintah daerah, khususnya Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Tengah, diminta lebih jeli menyikapi dugaan pungutan ini. Temuan semacam ini juga patut menjadi perhatian Inspektorat dan aparat penegak hukum.

Sebagai gambaran, untuk satu proyek bernilai Rp1 miliar, potongan 2 persen berarti kontraktor harus mengeluarkan Rp20 juta di luar beban resmi. Angka ini jelas tidak sesuai, bahkan kerap berbeda dengan nilai kontrak riil yang tertera pada papan proyek.

READ  Ketua MPC PP Halteng: Mari Kawal Demokrasi Tanpa Melahirkan Konflik.

“Ini sudah bukan rahasia lagi. Coba saja tanyakan ke kontraktor lain, kalau mereka jujur pasti cerita hal yang sama,” tegas sumber tersebut.

Sumber terpercaya ketika dikonfirmasi menyebut, kontrak proyek pemerintah sebenarnya sudah memiliki format baku sebagaimana diatur dalam Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa serta Perlem LKPP 12/2021 tentang Pedoman Umum Dokumen Pengadaan. Dokumen kontrak disusun oleh PPK berdasarkan dokumen pemilihan, RKS, spesifikasi teknis, HPS, hasil negosiasi, hingga berita acara pemenang. Artinya, segala bentuk potongan di luar ketentuan resmi tidak memiliki dasar hukum.

(Editor: Rosa)

Share :

Baca Juga

Daerah

Beredar Flayer Tolak Peserta Luar Daerah di MTQ Halmahera Tengah 2026 Jadi Sorotan.

Daerah

Disdik Halmahera Tengah Pantau Sekolah-sekolah Terdampak Banjir.

Daerah

Warga Sagea Kiya Geruduk PT. MAI, Buka Paksa Pagar Jetty dan Tuntut Ganti Rugi.

Daerah

Polemik Perjalanan Pj Kades Were ke Jakarta Disorot, Diduga Terkait Pilkada Halmahera Tengah.

Daerah

Organda Halteng Perbaiki Pos Portal Kilo Tiga Demi Tingkatkan Pelayanan Transportasi.

Daerah

Empat Atlet FPTI Malut Dilepas Ketua KONI untuk Kejurnas Panjat Tebing 2025.

Daerah

Temuan BPK, Wakasek KNPI Desak Kejari Panggil Dan Periksa Kadis Pendidikan Halmahera Tengah.

Daerah

Dinilai Tidak Transparan, Kinerja Bawaslu Harus Dievaluasi.

You cannot copy content of this page