Senin, 3 November 2025.15: 24 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Kasus hilangnya uang di halaman Kantor Bupati Halmahera Tengah kembali menjadi sorotan. Meski dana yang sempat raib dikabarkan telah dikembalikan oleh bendahara menggunakan uang pribadi, sejumlah pihak menilai bahwa pengembalian uang tidak serta-merta menghapus unsur tindak pidana.
Di tengah perhatian publik, Satreskrim Polres Halmahera Tengah menegaskan bahwa proses penyelidikan masih terus berlanjut. Kepolisian memastikan bahwa unsur pencurian dalam kasus ini tetap dalam penanganan.
Untuk mendapatkan kejelasan perkembangan kasus tersebut, Pers Tipikor.id mengonfirmasi langsung lewat pesan WhatsApp dengan Kasat Reskrim Polres Halmahera Tengah, AKP Bondan Manikotomo.
Pers Tipikor.id: Selamat siang, Pak Kasat. Kami ingin mengonfirmasi perkembangan penyelidikan terkait uang yang dilaporkan hilang di halaman Kantor Bupati Halmahera Tengah. Sampai sejauh ini, bagaimana perkembangan kasusnya?
Kasat Reskrim Polres Halmahera Tengah, AKP Bondan Manikotomo: “Selamat siang. Masih dalam tahap penyelidikan.”
Pers Tipikor.id: Apakah dari hasil penyelidikan sementara sudah ada gambaran mengenai pelaku? Apakah mengarah ke pihak luar, dari bagian umum, atau seperti apa?
Kasat Reskrim: “Untuk pelaku, kami belum ada gambaran. Sejauh ini belum ditemukan indikasi keterlibatan dari bendahara.”
Pers Tipikor.id: Pak Kasat, apakah pada kasus ini tidak bisa masuk dalam dugaan unsur kelalaian?
Kasat Reskrim: “Kemarin kami sempat mencoba menerapkan pasal Tipikor karena sempat terjadi kerugian negara saat awal saya masuk. Namun ternyata uang tersebut sudah dikembalikan dengan dana pribadi dari bendahara, sehingga gugur unsur kerugian negaranya.”
Pers Tipikor.id: Informasi terakhir yang kami terima, kasus ini disebut telah selesai dengan alasan kerugian sudah dikembalikan. Tetapi unsur dugaan pidana itu tidak serta-merta terhapus, bukan?
Kasat Reskrim: “Tidak. Kita belum menghentikan kasusnya. Unsur pencurian tetap berjalan. Bendahara hanya mengganti uang itu ke negara supaya tidak menimbulkan persoalan lain, tapi untuk dugaan pencuriannya masih kita proses.”
Hal senada disampaikan Praktisi Hukum Rustam Ismail, Ia menilai bahwa langkah pengembalian uang tidak otomatis menggugurkan pertanggungjawaban hukum.
“Kalau ada tindak pidana, apalagi menyangkut uang negara, pengembalian hanya bisa menjadi faktor yang meringankan dalam proses peradilan. Tapi bukan berarti perbuatannya dianggap tidak ada,” tegas Rustam.
“Justru di sinilah pentingnya penyidik menelusuri motif dan kronologi awal—apakah ada unsur kelalaian, penyalahgunaan, atau bahkan tindakan yang disengaja. Uang negara itu memiliki akuntabilitas hukum, sehingga setiap sen harus bisa dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Rustam juga menekankan bahwa kasus seperti ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh instansi pemerintah agar memperkuat sistem pengawasan dan mekanisme pengamanan keuangan di lingkungan kerja.
Kasus ini kembali menjadi perhatian publik, bukan hanya karena terjadi di lingkungan kantor bupati, tetapi juga karena menyentuh esensi transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara di tingkat daerah. (Editor: Rosa)

