Rabu, 4 Maret 2026.00:06 WIT.
HALTENG, PERS TIPIKOR.ID — Proyek Penataan Pantai Batu Dua di Kecamatan Patani Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, senilai Rp9.925.000.000 dari APBD Tahun Anggaran 2025 roboh saat air laut pasang. Ironisnya, proyek ini belum genap setahun dan masih berada dalam masa pemeliharaan.
Informasi yang berhasil di terima Pers Tipikor.id robohnya proyek tersebut baru beberapa hari ini, hal tersebut diperkuat dengan bukti video yang menunjukkan bagian konstruksi penahan pantai mengalami kerusakan parah. Struktur yang seharusnya dirancang menahan tekanan gelombang justru tumbang diterjang ombak. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya persoalan pada mutu pekerjaan.
Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. DTHHREE FAMILY berdasarkan Nomor Kontrak 600/117/SPP/PENATAAN PANTAI-SDA/APBD/DPUPR-HG/VI/2025 dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender. Saat ini pekerjaan masih dalam tahap pemeliharaan, sehingga tanggung jawab perbaikan sepenuhnya berada pada pihak pelaksana.
Pekerjaan ini berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Halmahera Tengah. Namun robohnya konstruksi memicu pertanyaan serius: apakah perencanaan teknis telah memperhitungkan karakter gelombang laut? Apakah spesifikasi material sesuai kontrak? Dan sejauh mana pengawasan dilakukan selama pekerjaan berlangsung?
Nilai proyek yang hampir menyentuh Rp10 miliar membuat publik menuntut transparansi. Sebab, jika bangunan tak mampu bertahan menghadapi kondisi alam yang semestinya sudah diperhitungkan, maka potensi kelalaian atau penyimpangan tidak bisa diabaikan.
Salah satu sumber yang enggan namanya ditulis menegaskan, kepada Kejaksaan Negeri Weda dan Inspektorat Kabupaten Halmahera Tengah untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh, termasuk menelusuri dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, hingga mutu material di lapangan.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi tata kelola proyek infrastruktur di Halmahera Tengah. Uang rakyat telah digelontorkan miliaran rupiah. Jika hasilnya roboh sebelum waktunya, maka publik berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab.
Hingga berita ini dipublikasikan, Pers Tipikor.id masih berupaya mengonfirmasi pihak pelaksana proyek.
(Editor: Rosa)






