Sabtu, 16 November 2024. 23:20 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR ID
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Halmahera Tengah disinyalir
melanggar netralitas, hal tersebut terungkap berdasarkan video yang berdurasi 01:03 menit yang kemudian menjadi viral.
Dalam video tersebut menunjukkan sejumlah ASN dari Dinas Pendidikan tampak memberikan dukungan serta menghadiri kampanye pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Edi Langkara Abdurahim Odeyani di Kecamatan Patani Utara pada (16/11).
“Video viral yang didalam itu terdapat Kadis Pendidikan dan sejumlah ASN pada Dinas Pendidikan”. Tentunya ini
melanggar UU Nomor 10 tahun 2016 dalam pasal 188 dan pasal 71, serta pelanggaran netralitas ASN,” jelas salah satu warga yang enggan namanya ditulis.
Video tersebut dengan cepat tersebar di berbagai grup media sosial Facebook bahkan memicu berbagai komentar dari para netizen masing-masing grup. (Rosa).
