Home / Daerah / Investigasi

Sabtu, 9 April 2022 - 13:23 WIB

Truk Perusahaan Bermuatan Pipa, Jadikan Jalan Raya Dan Pemukiman Warga Areal Hauling

Jumat, 08/04/2022.

π“πˆππˆπŠπŽπ‘.𝐒𝐝 Halteng – Sejumlah masyarakatΒ  Kecamatan Weda Tengah mengeluhkan sikap pandang enteng perusahaan, akibat truk yang memuat pipa lalu lalang di ruas jalan raya dan pemukiman warga dua desa, lelilef sawai dan woebulen.

Kepada Media Tipikor, Simon Burnama lewat pesan singkatnya mengatakan, harus perusahaan tahu aturan bukan pandang enteng seperti itu, karna pada umumnya truk perusahaan itu ada jalan hauling atau jalan khusus perusahaan, bukan malah sebaliknya, kesalnya.

Kata dia, bagaimana jadinya jika truk perusahaan yang bermuatan, kerap keluar masuk di jalan raya dan deretan pemukiman warga?

Seperti yang terlihat, truck perusahaan dengan bermuatan pipa, melewati jalan raya dan diantara deretan pemukiman warga di kecamatan weda tengah desa lelilef sawai dan lelilef woebulen, bebernya.

Katanya lagi, keluar masuknya truk besar dengan membawa pipa ini membuat warga resah dan tidak nyaman, akibat jalanan kian menyempit dan berdebu.
Selain itu, truk besar milik perusahaan  bisa juga merusak jalan raya.

“Lalu lalang truk perusahaan seperti ini sudah sepantasnya di larang, sebab itu menyalahi SOP dan ketentuan”, ujarnya.

Katanya lagi, ini adalah pekerjaan rumah buat pemerintah daerah dan para kepala desa lingkar tambang. Harusnya hal seperti ini tidak terjadi. Pemerintah harus membuat perusahaan itu jera, agar mereka tidak terkesan pandang enteng sepert itu.

Dan harus ada tindakan tegas baik itu pemerintah daerah juga pemerintah desa, bahwa truk perusahaan dilarang melewati jalan umum dan di antara pemukiman warga.

Tambah dia, truk perusahaan pengangkut material dengan tonase tinggi itu dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat ataupun terjadi kerusakan pada infrastruktur jalan dan jembatan  serta kondisi lingkungan hidup.

READ  Terendus Tambang Ilegal Di Maluku Utara, Ampera Haltim Ajak Komisi Anti Rasuah/KPK, Seriusi 13 Ijin Usaha Pertambangan (IUP)

Larangan serta penertiban truk perusahaan harus di pertegas, karena diduga sikap pandang enteng mulai terlihat.

Maka, “kami juga berharap kepada kepala desa, agar terlibat aktif, guna menertibkan truk perusahaan itu agar bisa dialihkan dan tidak melewati jalan raya dan pemukiman warga. Dan kepada Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Halmahera Tengah, harus juga memberikan teguran kepada perusahaan agar pihak perusahaan paham aturan berlalu lintas, mana jalan perusahaan dan mana jalan raya, pungkasnya. (Rosa)

Share :

Baca Juga

Daerah

11 Tuntutan Aksi May Day 2023 Di Kecamatan Weda Utara.

Daerah

β€œProyek Pantai Rp9,9 M Diselimuti Tanda Tanya: Dokumen vs Data Resmi Diduga Kuat Tak Sinkron”.

Daerah

Ketika Triliunan Rupiah Mengalir dari Tanah Tambang: Rp2,97 Triliun APBD Halteng Terserap untuk Belanja Pegawai dan Barang/Jasa.

Daerah

Diduga Asal Jadi, Proyek Saluran di Dekat Jembatan Lukulamo Gunakan Material Rapuh.

Daerah

Polda Maluku Utara Diminta Atensinya, Periksa Dugaan Penyalahgunaan Anggaran GOR.

Daerah

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijiriyah, Penerima Insentif Desa Were Tersenyum Bahagia.

Daerah

Jalan Hotmix Menuju Plasa Weda Dikerjakan Malam Hari, Warga Pertanyakan Pengawasan Dinas PUPR Halteng.

Daerah

Tangkapan Percakapan Layar Group WhatsApp Diduga Kepala Desa Loleo Tak Netral.

You cannot copy content of this page