Rabu, 17 Juli 2024.21:30 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID.
Terungkap, adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Kegiatan Rehabilitasi Dermaga (Fasiltas Perairan).
“Pada 15 Juli 2024 pihak hukum Polres Halmahera Tengah telah melayangkan surat dengan nomor B/646/ VII/2024/reskrim, kepada kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Tengah”.
Dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas tersebut tercantum tiga nama masing-masing, YFR, MSR dan ABS.
Sebelumnya Proyek Rehabilitasi Dermaga (Fasilitas Perairan) RehabilitasiTotal Dermaga Messa milik Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah yang melekat pada Dinas Perhubungan tahun 2022 di Desa Messa Kecamatan Weda Timur, mendapat sorotan Warga.
Proyek dengan menggunakan sumber dana DAK/APBD Kabupaten Halmahera Tengah TA-2022. Total nilai kontrak
Rp, 6.260.200.000,00,- (Enam Milyar Dua ratus Enam Puluh Juta Dua Ratus Ribu Rupiah)
Ironisnya, sebagian titik pelabuhan tersebut retak dan mengalami kemiringan pada sisi bagian kanan. Saat itu warga menduga adanya kecerobohan pihak rekanan dan kurangnya pengawasan Dinas terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan Halmahera Tengah.
Oleh karena, sebagai fungsi kontrol dan peran serta masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan proyek atau Pembangunan fasilitas umum maka penting kiranya saat itu di sampaikan.
Terpisah, PLT Kepala Dinas Perhubungan Edi Muhamad,SH.M.Si, ketika dikonfirmasi lewat sambungan telepon, membenarkan adanya surat panggilan tersebut. Kata, PLT Kadis, iya di mintai keterangan. Kemudian lewat pesan WhatsAppnya, besok akan d periksa, singkatnya. (Rosa).