Rabu,20 September 2023. 00:11 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR-ID.
Proyek Prasarana Olahraga (POR) yang berlokasi di Desa Fidijaya Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah kembali di bincangkan.

Pasalnya, buktinya pada, 21/01/2020 sampai dengan senin 27/01/2020 sejumlah 125 ret.
19/01/2020 senin 27/01/2020 sejumlah 96 ret.
19/01/2020 sejumlah 147 ret.
Namun retasi itu bukan bagian dari timbunan Proyek POR yang dianggarkan sebesar Rp.9 M lebih, melainkan diarahkan untuk melakukan penimbunan lapangan sebelum adanya Proyek POR tersebut.
Barulah di jelang tahun yang sama dianggarkan proyek untuk POR yang dikerjakan oleh CV. HALTIM RAYA total anggaran Rp. 9.485.000.000,00,- tandatangani kontrak pada 4/4/2020.
Parahnya lagi, proyek yang sudah di pakai beraktifitas, terendus lagi aroma menyengat diatas proyek tersebut dianggarkan lagi dengan nilai kontrak Rp.937.150.118,08,- dan sesuai bukti progres lelang/tender dimenangkan CV. RAFAEL tanda tangan kontrak pada 26 April Tahun 2022 direktur ROY ANDREW.
Olehnya itu, menurut sekretaris tim investigasi, bukan tanpa alasan yang tak berdasar, proyek ini disinyalir fiktif secara terstruktur, sistematis, dan masif, dan bisa dipersangkakan telah terjadi tindak pidana korupsi yang disinyalir ada unsur merugikan keuangan daerah.
Terpisah Bakri Anas selaku PPTK ketika dikonfirmasi langsung pada (12/9) pukul 11:32 WIT mengatakan, “karena ada kelebihan volume dari pihak kontraktor CV HALTIM RAYA dan untuk menutupi kelebihan volume kami anggarkan lagi dengan nilai pagu Rp. 1 Miliar”.
Lanjut Bakri, karena berdasarkan bekapan kami dilapangan timbunan dari pihak kontraktor CV HALTIM RAYA sebanyak 15 ribu lebih, sedangkan dikontrak hanya 6 ribu lebih.
Dia juga menjelaskan, kami juga sudah mendata pemilik-pemilik lahan yang sudah mereka timbun sebelumnya seperti, ibu Farida, Uti, Pak Prima, Oger, Fitra, Rahmat, Mato, Ibu Wiwin, Ismu dan lain-lain. Dan yang sudah ditimbun itu sekitar 11 ribu.
Lanjutnya, oleh karena volume total timbunan keseluruhan 27 ribu lebih, milik masyarakat yang punya lahan dan kontraktor sebanyak 15 ribu, setelah di pisahkan 11 ribu, maka sisanya 15 ribu itu yang harus kami bayar.
Sambil dia mengatakan, kan jelas 15 ribu dikuranggi 6 ribu, itu artinya masih banyak yang harus kami bayar ke Sinsin, jelasnya.
Oleh karena, untuk menutupi kelebihan volume dari 6 ribu dalam kontrak, kami anggarkan lagi dengan nilai pagu Rp.1 Miliar dan tahun 2022 itu dimenangkan oleh CV. RAFAEL.
Ketika ditanyakan, mengenai retasi Cut And Fill dari nuliko park sebanyak 1.288 kubik apakah masuk dalam 15 ribu yang ditimbun oleh Sisin, dia mengatakan itu sudah termasuk karena Sinsin sudah bayar. Dia juga menambahkan bahwa Sinsin sudah membayar ke Yusri sekian ke Eki sekian, tutupnya. (Rosa).