Kamis,9 Maret 2023. 23:57 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR-ID. Tim investigas menemukan sejumlah kejanggalan pada Penyertaan Modal/Investasi Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah, ke Perusahan Daerah (Perusda).
Pasalnya, penyertaan Modal/Investasi Pemerintah Daerah ini terdiri dari Penyertaan Modal ke PERUSDA sebesar Rp.728.800.000,00 dan Penyertaan Modal ke PDAM sebesar Rp.1.875.000.000,00.
Namun terungkap, realisasi dari Penyertaan Modal ini sebesar
Rp. 2.603.800.000,00 dari anggaran sebesar Rp.7.500.000.000,00
atau 34,72%. Realisasi ini berkurang sebesar
Rp. 816.199.777,00, ungkap Sekretaris Tim Investigasi Perskpktipikor. Com Rusli Ishak, lewat pesan WhatsAppnya.
Lanjutnya, Kementerian Dalam Negeri melalui Permendagri No. 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah, juga telah memperketat aturan mengenai investasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Bahkan, investasi pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diperkirakan surplus. Peraturan tertanggal 26 Juli 2012 tersebut, Pemda harus memenuhi kewajibannya untuk melayani masyarakat dan membangun daerah melalui APBD terlebih dahulu, sebelum merencanakan untuk berinvestasi. Artinya, pemda boleh merencanakan investasi tapi memperkirakan APBD yang dikelolanya, jelasnya.
Pada Permendagri ini juga ditegaskan bahwa, apabila APBD diperkirakan surplus saat pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA), maka rencana investasi pemda akan disetujui dengan membuat perencanaan dan kajian investasi. Namun sebaliknya, apabila pada pembahasan RKA dinyatakan defisit, maka pemda harus membatalkan rencana investasi apapun, bebernya.
Olehnya itu, Penyertaan modal daerah Halmahera Tengah dalam bentuk uang adalah bentuk investasi Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha/Perusda harus di audit, harapnya.
Maka perlu kami sampaikan kepada Pj Bupati Halmahera Tengah Ir. Ikram Malan Sangadji agar merekomendasikan ke inpektorat segera lakukan audit penyertaan modal perusda Halmahera Tengah, tegasnya. (Rosa).