Home / Daerah / Investigasi / Nasional / Regional

Selasa, 22 September 2026 - 17:19 WIB

Tak Ada Toleransi Buang Sampah Sembarangan, Empat Orang Ditindak DLH Halteng.

Selasa, 22 September 2026.18:17 WIT

HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Aktivitas pembuangan sampah sembarangan kembali terjadi di lokus Seng Biru, Desa Waibulan, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah. Ironisnya, lokasi tersebut baru saja dibersihkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama komunitas/unit usaha jasa angkutan BUMDes Lelilef Sawai.

Aktivitas tersebut dilaporkan kepada DLH pada Senin malam, 21 September 2026, sekitar pukul 22:55 WIT, setelah adanya laporan dari komunitas masyarakat/unit usaha jasa angkutan BUMDes Lelilef Sawai mengenai dugaan pembuangan sampah di bahu Jalan Nasional Weda–Lelilef.

Menindaklanjuti laporan tersebut, DLH Kabupaten Halmahera Tengah bersama Pemerintah Kecamatan Weda Tengah dan Polsubsektor Weda Tengah turun ke lokasi dan melakukan penertiban terhadap empat orang yang diduga melakukan pembuangan sampah di kawasan tersebut.

Kepala Dunas Lingkungan Hidup (DLH) Halmahera Tengah Hj. Rivani A. Rajak
menegaskan bahwa bahu jalan di kawasan Seng Biru bukan merupakan lokasi pembuangan sampah. Apalagi, kawasan tersebut baru saja dibersihkan sehingga tindakan pembuangan kembali dinilai berpotensi mengembalikan kawasan itu menjadi titik pembuangan sampah liar.

Rivani mengatakan, penindakan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan kebersihan, tetapi merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menegakkan aturan pengelolaan sampah.

Langkah tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan, yang mengatur penyelenggaraan pengelolaan sampah, larangan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan hingga ketentuan pidana.

Perda tersebut masih berlaku dan telah memiliki peraturan pelaksanaan melalui Peraturan Bupati Halmahera Tengah Nomor 64 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2016.

Empat Orang Diproses Sesuai Mekanisme Hukum

Terhadap empat orang yang ditertibkan, proses penegakan Perda dilakukan oleh PPNS Penegakan Perda/Satuan Polisi Pamong Praja, dengan dukungan dan pendampingan Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Halmahera Tengah.

READ  Panwaslu Kecamatan Weda Bersiap Buka Pendaftaran Pengawas TPS.

Pemeriksaan dan penanganan perkara dilakukan di Kantor Polsubsektor Weda Tengah. Proses tersebut meliputi pemeriksaan pihak yang bersangkutan, saksi, pengumpulan keterangan dan alat bukti, sebelum penyidik menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai kewenangan.

Rivani menegaskan proses tersebut dilakukan secara terukur, objektif dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Penanganan persoalan ini bukan semata-mata kegiatan penertiban kebersihan, tetapi merupakan bagian dari proses penegakan Perda terhadap pelanggaran ketentuan pengelolaan sampah,” tegas Rivani.

Jalan Nasional Bukan Tempat Pembuangan Sampah

Rivani juga kembali mengingatkan masyarakat bahwa bahu maupun pinggir Jalan Nasional Weda–Lelilef hingga Gemaf dan Sagea bukan merupakan tempat pembuangan sampah.
Pemerintah daerah bersama PT IWIP telah menyediakan sejumlah TPS yang dapat dimanfaatkan masyarakat.

Lokasi TPS tersebut antara lain berada di samping PT Tekindo, jalan masuk Puskesmas Lelilef, Desa Waibulan; di belakang Kantor Bank Mandiri, Desa Lelilef Sawai; serta untuk tiga desa di kawasan Trans Kobe, TPS ditempatkan di Desa Woekop.

Masyarakat diminta membuang sampah pada lokasi yang telah disediakan dan tidak menjadikan bahu jalan maupun ruang publik sebagai tempat pembuangan.

Rivani menilai apabila aktivitas tersebut dibiarkan, bukan hanya persoalan estetika lingkungan yang muncul, tetapi juga berpotensi membentuk titik-titik pembuangan sampah liar baru.

Penegakan Tidak Berhenti pada Empat Orang

Rivani menegaskan, penindakan terhadap empat orang di Seng Biru bukan berarti penegakan Perda hanya ditujukan kepada mereka.

Pemerintah daerah akan terus melakukan pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat pembuangan sampah liar di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah.

Koordinasi juga akan diperkuat bersama Satpol PP/PPNS, kepolisian, pemerintah kecamatan dan pemerintah desa.

“Ini merupakan awal dari penguatan penegakan hukum persampahan di Kabupaten Halmahera Tengah,” ujarnya.

READ  Akademisi Soroti Kejanggalan Proses Pencairan Dana Proyek Jalan Sif-Palo.

Ia menegaskan pemerintah tidak bermaksud mencari-cari kesalahan masyarakat. Namun, ketika aturan telah mengatur larangan membuang sampah sembarangan, ketentuan tersebut harus dihormati.

Pembinaan dan edukasi kepada masyarakat tetap menjadi bagian dari pendekatan pemerintah. Namun terhadap pelanggaran yang dilakukan secara nyata, proses penegakan hukum akan tetap berjalan sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.

“Kami tidak akan membiarkan ruang-ruang publik, pinggir jalan nasional maupun kawasan permukiman berubah menjadi tempat pembuangan sampah liar,” tegasnya.

Dengan penindakan tersebut, DLH berharap muncul kesadaran bersama agar masyarakat tidak lagi membuang sampah sembarangan, khususnya di sepanjang Jalan Nasional Weda–Lelilef, Lukolamo, Gemaf dan Sagea, serta di seluruh wilayah Kabupaten Halmahera Tengah.

Kasus Seng Biru menjadi salah satu langkah awal pemerintah daerah untuk memperkuat kepatuhan terhadap aturan persampahan sekaligus mencegah munculnya titik pembuangan sampah liar di ruang publik.
(Editor: Rosa)

Share :

Baca Juga

Daerah

Transformasi Fagogoru Jadi Pedoman, Wabup Halteng Tekankan Disiplin ASN dan PPPK.

Daerah

DPRD Jangan Hanya Jadi Penonton di Kursi Empuk, Turun dan Lihat Kondisi Saluran Sepanjang Kantor Pos Weda.

Daerah

Surat Suara Tps 16, “Tanpa Tanda Tangan Ketua KPPS”.

Daerah

Ujian Sekolah di Patani Barat Berjalan Lancar, Harapan Lulus 100 Persen Disampaikan.

Daerah

Proyek Air Bersih Tak Tuntas, Anggaran Disinyalir Cair 100%, Aparat Hukum Segera Tindak.

Daerah

Di Balik KUA-PPAS Halteng 2027, DPRD Dihadapkan pada Ekor Angka Kembar dan Defisit.

Nasional

Tim Unhas Hockey Besutan Appa Palinggi Dilepas Abdullah Sanusi  ke Invitasi Hockey Ruangan Mahasiswa UNJ 2022 di Jakarta  

Daerah

Dikbud Halteng Awasi Transisi PAUD ke SD, Terapkan Strategi Belajar Menyenangkan.

You cannot copy content of this page