Jum’at, 26 Juni 2026.18:35 WIT.
LEBAK – Aktivitas pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di kawasan hutan RPH Ciherang, Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten, diduga masih terus berlangsung meski Perum Perhutani BKPH Bayah telah menerbitkan surat penghentian sementara kegiatan sejak 6 Juni 2026.
Surat penghentian bernomor 027/058.2/Byh-Btn/DRJB-26 tersebut ditandatangani Kepala BKPH Bayah, Luckyta Sakagiri, dan ditujukan kepada PT Gilang Hidro Lestari (PT GHL) selaku pemrakarsa proyek serta PT Nusa Konstruksi Enjiniring (PT NKE) sebagai pelaksana pekerjaan.
Dalam surat tersebut, Perhutani meminta agar seluruh aktivitas pembangunan di kawasan hutan dihentikan sementara hingga perusahaan memenuhi ketentuan perizinan, termasuk Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Namun, berdasarkan hasil investigasi tim media Pokja PWI Lebak Selatan pada Rabu (24/6/2026), aktivitas proyek masih terlihat berlangsung. Di lokasi, alat berat milik PT NKE tampak masih beroperasi di area pembangunan bendungan dan melakukan pekerjaan menggunakan material batu belah di kawasan hutan yang berada dalam pengelolaan Perum Perhutani.
Temuan tersebut menimbulkan dugaan bahwa surat penghentian sementara yang telah diterbitkan Perhutani belum sepenuhnya dipatuhi.
Untuk memperoleh penjelasan, tim investigasi menghubungi penanggung jawab kegiatan PT NKE, Adi Syarip Hidayat, melalui aplikasi WhatsApp. Saat dimintai konfirmasi, Adi hanya menjawab singkat.
“Saya sedang meeting.”Tim kemudian mendatangi kantor PT NKE untuk meminta klarifikasi secara langsung. Namun, salah seorang staf perusahaan menyampaikan bahwa Adi sedang tidak berada di kantor.
“Pak Adi sedang keluar,” ujar staf PT NKE.
Keterangan tersebut berbeda dengan jawaban yang sebelumnya disampaikan Adi kepada awak media.
Sementara itu, Asisten Perhutani Bayah, Luckyta Sakagiri, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi proyek dan menerbitkan surat penghentian sementara aktivitas.
Menurut Luckyta, penghentian dilakukan karena perusahaan diminta terlebih dahulu melengkapi persyaratan perizinan, termasuk Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), sebelum melanjutkan pekerjaan di kawasan hutan.
“Pihak Perum Perhutani sudah melakukan pengecekan langsung ke lapangan dan sudah memberikan surat penghentian aktivitas. Namun sampai saat ini belum ada surat balasan ataupun pihak PT NKE datang ke kantor kami untuk memberikan klarifikasi,” kata Luckyta melalui sambungan telepon.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari PT GHL maupun PT NKE terkait alasan aktivitas proyek yang berdasarkan temuan tim investigasi masih berlangsung meski surat penghentian sementara telah diterbitkan oleh Perum Perhutani BKPH Bayah sejak 6 Juni 2026.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab kepada PT GHL dan PT NKE apabila di kemudian hari memberikan penjelasan atau klarifikasi atas pemberitaan ini.
(Editor: Rosa).






