Rabu, 9 Agustus 2023.15:23 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR-ID.
Surat edaran Penjabat Bupati Halmahera Tengah Ir. Ikram Malan Sangadji yang di keluarkan pada tanggal 10 Juli 2023 seakan tak lagi di fungsikan oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Weda.
Pasalnya, berdasarkan informasi berhasil di terima Pers Tipikor-id lewat pesan WhatsApp, Samgar, salah satu orang tua dari pasien tersebut mengatakan dengan isi pesan WhatsApp, ‘ Saya ini binggung”.
“Karena dua hari lalu, ketika anak saya selesai di operasi dan setelah itu anak saya mau melakukan kontrol, tapi masih ada juga biaya pendaftaran dan pengobatan, ini sebenarnya bagaimana dan apakah edaran Penjabat Bupati Ir. Ikram Malan Sangadji dengan nomor
Nomor 445/…RSUD/2023 tentang: “PELAYANAN GRATIS BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU tidak lagi dipakai.
Oleh karena ini, dengan adanya hal ini, kami meminta Penjabat Bupati segera evaluasi pihak rumah sakit. Kata Samgar, kalau edaran tersebut sudah tidak berlaku, ini juga harus jelas, harapnya.
Berikut lagi, pada tanggal 1 Agustus 2023 Pers Tipikor-id mendapatkan informasi pesan WhatsApp dari salah satu masyarakat desa Fidijaya dengan video berdurasi 00:26 detik untuk biaya berobat masih dikenakan tarif.
Terlihat dari percakapan video tersebut salah satu perempuan mengatakan, untuk biaya pendaftaran kami masih dikenakan tarif hal ini juga untuk biaya pengambilan obat.
Setelah itu tim investigasi melakukan penelusuran ternyata warga yang berobat itu adalah warga desa nusliko.
Dengan adanya hal ini, kata tim investigasi, kami meminta Penjabat Bupati Halmahera Tengah Ir. Ikram Malan Sangadjj agar secara tegas menindaklanjuti permasalahan ini, karena bagi kami surat edaran yang telah dikeluarkan itu menjadi dasar hukum yang kuat.
Bagi kami, ini pelanggaran yang menurut kami, ini juga bisa di kategorikan Pugli, tegas Sekretaris tim investigasi Rusli Ishak.
Kami juga berharap Penjabat Bupati segera copot direktur RSUD Weda yang tidak melakukan kontrol, hingga tidak ada lagi perbuatan seperti ini, tutupnya. (Rosa).