Home / Daerah / Nasional / Regional

Selasa, 28 Oktober 2025 - 23:46 WIB

Mengurai Mekanisme Pencairan dan Rantai Tanda Tangan Proyek Jalan Sif–Palo Serta Kondisi Jalan Saat Ini.

Rabu, 29 Oktober 2025.00:44 WIT.

HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Di tengah sorotan publik terhadap lemahnya penegakan hukum, Kabupaten Halmahera Tengah kembali menyuguhkan dugaan potret buram pengelolaan keuangan negara. Proyek peningkatan Jalan Sif–Palo (DAK Afirmasi 2023) senilai Rp11,04 miliar di bawah kendali Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halteng hanya mencapai 38,96 persen progres fisik, tetapi dana proyek telah dicairkan 100 persen dan diduga kuat mengalir ke rekening kontraktor CV. Bintang Pratama.

Padahal, dua surat resmi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) telah dikirim kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk meminta pemblokiran dana menjelang pencairan termin akhir. Namun, perintah “hentikan pencairan” itu diabaikan. Uang rakyat miliaran rupiah tetap mengalir, meski progres pekerjaan belum setengah jalan.

Dalam sistem keuangan daerah, setiap rupiah yang dicairkan untuk proyek fisik melewati rantai tanda tangan berjenjang. Prosesnya terstruktur dan dikontrol oleh sejumlah pejabat kunci, antara lain:

1. PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan)

PPTK bertanggung jawab mencatat progres fisik pekerjaan berdasarkan laporan lapangan dan dokumen administrasi (seperti berita acara, opname, atau laporan konsultan pengawas).

2. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)

Setelah menerima laporan dari PPTK, PPK memverifikasi kelengkapan dokumen dan menilai apakah progres fisik sesuai dengan nilai pembayaran yang diajukan. Jika sesuai, PPK menyiapkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP).

3. KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) / Kepala Dinas

SPP dari PPK kemudian disahkan oleh KPA melalui penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM). Tanda tangan KPA adalah kunci utama bahwa kegiatan telah sesuai kontrak dan siap dibayarkan.

4. Bendahara Umum Daerah (BUD) / BPKAD

Setelah menerima SPM, BUD melakukan verifikasi terakhir dan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Dokumen ini menjadi dasar hukum transfer dana dari kas daerah ke rekening kontraktor.

READ  Ibu-Ibu Warnai Kunjungan Mendadak Gubernur Maluku Utara di Goa Boki Maruru.

Artinya, setiap pencairan dana proyek tidak mungkin terjadi tanpa tanda tangan berurutan dari PPTK, PPK, KPA dan BUD.

Jika pencairan dilakukan meski progres fisik belum sesuai, maka keempat pihak ini dapat dimintai pertanggungjawaban.

Bukti dokumen keuangan menunjukkan empat kali pencairan dana melalui SP2D, dengan total Rp11,041,401,000:

1. 31 Mei 2023 – SP2D No. 2479/SP2DLS/DAK/4.4.1.2/HT/2023 — Uang muka Rp2.760.350.250

2. 16 Oktober 2023 – SP2D No. 5897/SP2DLS/DAK/4.4.1.2/HT/2023 — Termin 60% Rp4.637.388.420

3. 28 Desember 2023 – SP2D No. 9791/SP2DLS/PK-3/4.4.1.2/HT/2023 — Termin 100% Rp3.091.592.280

4. 29 Desember 2023 – SP2D No. 9899/SP2DLS/PK-3/4.4.1.2/HT/2023 — Retensi Rp552.070.050

Padahal, saat pencairan termin akhir dilakukan, dua surat pemblokiran dana telah lebih dulu dilayangkan oleh pejabat teknis:

Surat No. 600/46/PPTK/Mhn-Blokir-Dana/I/2023 (20 Desember 2023)

Surat No. 600/47/PPTK/Mhn-Blokir-Dana/II/2023 (21 Desember 2023)

Keduanya tegas meminta agar dana tidak dicairkan karena progres fisik masih jauh dari selesai. Namun, SP2D tetap diterbitkan, mengindikasikan bahwa perintah dari pejabat teknis diduga diabaikan pada level kebijakan.

Berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan Maluku Utara Nomor 17.A/LHP/XIX.TER./5/2024 tanggal 27 Mei 2024, hasil pemeriksaan fisik bersama (23 April 2024) menunjukkan:

Progres fisik: 61,04 persen senilai Rp6,73 miliar

Sisa pekerjaan tidak dikerjakan: 38,96 persen senilai Rp4,31 miliar

Dengan demikian, terdapat kelebihan bayar sebesar Rp4,31 miliar yang berpotensi menjadi kerugian keuangan negara.

Saat ini terbukti, ruas Jalan Sif–Palo kini sudah rusak di beberapa titik. Lapisan aspal mulai mengelupas, badan jalan retak. Fakta ini memperkuat bahwa proyek senilai Rp11 miliar itu tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga gagal.

Kini, bola panas berada di tangan penegak hukum — Kejati Malut, Ditreskrimsus Polda Malut, Kejari Halteng, dan Polres Halteng.

READ  “Kolaborasi Diduga Dijadikan Kedok Untuk Menyamarkan Praktik Penggunaan Satu Perusahaan Oleh Banyak Kepentingan.”

Publik menanti tindakan nyata, bukan alasan. Karena yang sedang diuji bukan sekadar proyek jalan, melainkan integritas hukum di wilayah Maluku Utara.

(Editor: Rosa).

Share :

Baca Juga

Daerah

“Ada Apa di Balik Apel Pagi?” – Pernyataan Bupati Picu Spekulasi di Kalangan ASN.

Daerah

Diterpa Gelombang Isu, Pasangan Dengan Akronim Mustika Optimis Tetap Sejukan Halmahera Tengah.

Daerah

Aksi Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Bersih.

Daerah

Kasus HIV/AIDS di Halmahera Tengah Meningkat Tajam, DPRD Desak Penetapan Status KLB

Daerah

Zakir Daeng Barang Kembalikan Formulir, Optimis Bakal Dapat Rekomendasi Partai.

Daerah

Kadis Pendidikan Halteng Koordinasi ke Kementerian, Pastikan Penyaluran BOPS Tepat Sasaran.

Daerah

Bermodus Menjual Mobil, Oknum Malah Bawa Kabur Mobil Yang Sudah Bayar Pembeli.

Daerah

Komunitas Bacok Kota Weda Gelar Aksi Bersih-Bersih Makam Pulau Imam, Jelang Ramadhan.

You cannot copy content of this page