Jum’at, 6 Februari 2026. 16:37 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah tercatat merealisasikan penyertaan modal kepada Perusahaan Umum Daerah Fagogoru Maju Bersama (PD FMB) sebesar Rp2.177.755.000 sepanjang Tahun Anggaran 2024.
Realisasi penyertaan modal tersebut dilakukan melalui empat tahap pencairan menggunakan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Tahap pertama dicairkan pada 26 Maret 2024 sebesar Rp984.000.000, disusul tahap kedua pada 3 Juni 2024 sebesar Rp313.000.000. Selanjutnya, pencairan ketiga dilakukan pada 24 Juli 2024 sebesar Rp520.755.000, dan tahap terakhir pada 18 Oktober 2024 sebesar Rp360.000.000. Seluruh dana tersebut dibukukan sebagai belanja bantuan penyertaan modal daerah kepada PD FMB.
PD FMB dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah. Perusahaan daerah ini didirikan dengan tujuan meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mendukung pelayanan publik.
Sumber permodalan PD FMB berasal dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, serta sumber pendanaan sah lainnya. Bahkan, melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah menetapkan kebijakan penyertaan modal daerah kepada PD FMB sebesar Rp3 miliar setiap tahun.
Namun, sejak berdiri pada 2019 hingga 2024, kinerja PD FMB dinilai belum sejalan dengan tujuan pendiriannya. Aktivitas usaha yang tercatat masih terbatas, antara lain survei kondisi 100 unit perumahan di Desa Lelilef pada November 2023 serta kegiatan perbaikan dan rehabilitasi perumahan di lokasi yang sama pada Mei 2024.
Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk menatausahakan kembali aset pemerintah daerah guna meningkatkan PAD melalui skema sewa perumahan. Akan tetapi, pelaksanaannya tidak dapat diselesaikan menyusul adanya pemeriksaan oleh Kejaksaan terkait Perumahan 100 Unit di Desa Lelilef pada September 2024.
Dari sisi tata kelola, PD FMB juga menghadapi persoalan manajerial. Berdasarkan keterangan Direktur Jasa dan Produksi serta Bendahara PD FMB, Direktur Umum menyampaikan pengunduran diri secara lisan pada Mei 2023, sementara Direktur Utama mengajukan pengunduran diri secara tertulis kepada Bupati Halmahera Tengah pada 15 Oktober 2024. Meski demikian, operasional perusahaan tetap berjalan di bawah kendali Direktur Jasa dan Produksi.
Hasil telaah terhadap Laporan Keuangan PD FMB Tahun 2024 yang belum diaudit menunjukkan bahwa sejak berdiri, PD FMB belum pernah diaudit oleh auditor independen. Selain itu, perusahaan daerah tersebut tercatat mengalami kerugian dua tahun berturut-turut, yakni Rp1.325.500.000 pada 2023 dan meningkat menjadi Rp2.197.000.000 pada 2024.
Lemahnya pengawasan turut memperparah kondisi tersebut. Berdasarkan keterangan Anggota Dewan Pengawas yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), PD FMB belum pernah menyampaikan laporan keuangan kepada Dewan Pengawas sejak didirikan.
Persoalan PD FMB kemudian menjadi perhatian dalam Rapat Koordinasi Pemantauan Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digelar pada 8–9 Oktober 2024. Salah satu poin hasil rapat tersebut merekomendasikan agar PD FMB dipertimbangkan untuk dibubarkan apabila terus mengalami kerugian dan berpotensi membebani keuangan daerah.
Kondisi ini dinilai tidak selaras dengan ketentuan Permendagri Nomor 52 Tahun 2012, PP Nomor 54 Tahun 2017, Permendagri Nomor 118 Tahun 2018, serta Perda Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 6 Tahun 2023 tentang penyertaan modal daerah pada PD FMB.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah melalui Kepala BPKAD menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta berkomitmen melakukan kajian komprehensif terhadap keberlanjutan PD Fagogoru Maju Bersama.
Sebagai langkah perbaikan, BPK merekomendasikan penunjukan auditor independen untuk melakukan audit laporan keuangan PD FMB. Selain itu, Dewan Pengawas diminta mengoptimalkan fungsi pengawasan guna memastikan pengelolaan perusahaan daerah berjalan transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Halmahera Tengah, Basri Dawam, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyampaikan bahwa setelah terbit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK pada Mei 2025, Bupati telah mengeluarkan Instruksi Penyelesaian Tindak Lanjut pada Juni 2025, yang kemudian diperkuat kembali oleh Sekretaris Daerah pada Agustus 2025.
“Untuk temuan BPK, sudah banyak yang ditindaklanjuti,” ujarnya.
(Editor: Rosa)








