Ahad, 27 April 2025.00:31 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Informasi yang diterima redaksi Tipikor.id menyebutkan bahwa pada Jumat (25/4/2025) sekitar pukul 08.20 WIT, telah ditemukan pengibaran Bendera Republik Maluku Selatan (RMS) oleh orang tak dikenal (OTK) di area Ujung Lipe, Desa Gemaf, Kecamatan Weda Utara. Lokasi kejadian berada di kawasan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), yang merupakan salah satu kawasan industri strategis nasional.
Menurut sumber terpercaya, bendera RMS tersebut dikibarkan di atas sebuah pohon dengan ketinggian sekitar tujuh meter. Penemuan ini langsung menarik perhatian berbagai pihak, mengingat potensi ancaman terhadap keamanan kawasan industri vital tersebut.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Tengah, IPTU Bondan Manikotomo, menegaskan bahwa pihaknya bersama Satuan Intelkam tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pelaku pengibaran bendera tersebut serta motif di balik aksinya.
“Kami Satreskrim bersama Satintelkam, sesuai perintah Kapolres, masih melakukan penyelidikan untuk memastikan pelaku dan motifnya. Jika ditemukan adanya unsur tindak pidana, akan segera kami tindaklanjuti sesuai prosedur,” tegas IPTU Bondan.
Sementara itu, Kapolres Halmahera Tengah, Aditya Kurniawan, S.H., S.I.K., saat dikonfirmasi, menyatakan dengan tegas bahwa pihaknya tidak akan mentolerir perbuatan tersebut. “Polres Halmahera Tengah tidak akan mentolerir tindakan yang menggunakan atribut-atribut terlarang yang berpotensi mengancam kedaulatan negara,” tulis Kapolres lewat Pesan WhatsAppnya.
Kapolres juga menambahkan bahwa Polres Halteng telah bersinergi dengan Kodim 1512/Weda dalam menindaklanjuti kejadian ini.
Lebih lanjut, Kapolres menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas simpatisan organisasi terlarang, baik melalui media konvensional maupun media sosial, agar segera melaporkan kepada Polres Halmahera Tengah melalui nomor WhatsApp 091329922004. (Editor: Rosa)



