Senin, 14 Juli 2025.22:53 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID —Proyek pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi D.I. Tilope Tahap IV yang berlokasi di Desa Lembah Asri, Kecamatan Weda Selatan, Halmahera Tengah, menuai sorotan tajam. Proyek bernilai fantastis Rp16,9 miliar itu diduga kuat dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.

Dugaan penyimpangan muncul pada pekerjaan pasangan batu, yang menurut informasi dihimpun tidak menggunakan spesi (campuran semen dan pasir) sebagaimana standar konstruksi. Batu-batu hanya disusun, lalu adukan semen dilempar dari atas dan langsung diplester tanpa ikatan kuat antar batu. “Ini bukan teknik bangunan, ini akal-akalan. Kami khawatir bangunan ini tidak akan bertahan lama,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya kepada Pers Tipikor.id melalui pesan WhatsApp.

Proyek tersebut dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 dan berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara. Nilai kontraknya mencapai Rp16.933.082.000,06 dengan masa pelaksanaan 270 hari kalender sejak 20 Maret 2025. PT. Mau Gapi Konstruksi ditunjuk sebagai pelaksana proyek, dengan CV. Atrium Arsitek Konsultan sebagai pengawas.

Melihat dugaan pelanggaran teknis yang mencolok ini, sumber mendesak Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah untuk turun tangan memeriksa proyek tersebut. Pasalnya, pekerjaan dengan anggaran negara sebesar itu harus dipastikan transparan, berkualitas, dan tidak menjadi ladang bancakan.

“Kalau ini dibiarkan, lama-lama semua proyek dikerjakan asal jadi. Kejaksaan harus bergerak cepat sebelum kerusakan terjadi dan anggaran menguap sia-sia,” tegas sumber.
Hingga berita ini diturunkan, Pers Tipikor.id belum dapat menghubungi pihak pelaksana maupun konsultan pengawas proyek. (Editor: Rosa).

