Rabu, 16/03/2022.
πππππππ.π’π
HALTENG – Excavator mini milik Dinas Pertanian Kabupaten Halmahera Tengah yang merupakan bantuan Kementrian Pertanian (Kementan) untuk pengolahan lahan pertanian dan perkebunan dipakai untuk mengerjakan proyek.

Sesuai pantauan dan informasi yang dihimpun media Tipikor, excavator mini itu tengah dipakai untuk mengerjakan proyek pembangunan saluran dalam kota weda.
Padahal, excavator mini itu dalam petunjuk pada Pedoman Umum (Pendum) di jelaskan berdasarkan pada: Landasan kebijakan kegiatan pemanfaatan Excavator untuk mendukung pengembangan lahan rawa dan kawasan pertanian lainnya, dan di atur dalam :
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 131/Permentan/ OT.140/12/2014 tentang Hubungan Kerja antar Kelembagaan teknis, Penelitian dan pengembangan dan Penyuluhan Pertanian dalam mendukung Peningkatan Produksi Beras Nasional.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan
Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian/Lembaga. - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pemindahtanganan Barang Milik Negara. - Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/ PL.200/12/2016 tentang Penatausahaan Persediaan
Lingkup Kementerian Pertanian
Dari isi pada pedoman umum dengan berbagai sandaran UU dan peraturan itu sangat jelas, namun pengoperasian saat ini sangat bertentangan, ungkap wakasek KNPI Halmahera Tengah Rusli Ishak. Wakasek menjelaskan atas temuan penyalahgunaan mengenai pengunaan excavator itu pada sejumlah proyek seperti :
Excavator mini itu di pakai oleh kontraktor untuk menggali saluran proyek didesa fidijaya dengan lokasi depan gereja dan di pakai mengali saluran didesa nurweda, ungkapnya.
Kata wakasek KNPI, untuk saat ini excavator itu dioperasikan untuk mengali proyek pipa milik PDAM Halmahera Tengah dengan lokasi menuju telaga nusliko, ujarnya.
Menurutnya, harusnya exavator itu digunakan berdasarkan petunjuk pada pendoman umum. Bukan di pergunakan untuk melayani pekerjaan proyek.
Dinas terkait wajib membaca pendum dan petunjuk Excavator yang disalurkan oleh Direktorat Alat dan Mesin Pertanian, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian, agar pelaksanaan pemanfaatan excavator di lapangan dapat berjalan lancar, berdaya guna dan berhasil guna maka
diterbitkan βPedoman Umum Pengelolaan Excavatorβ sebagai
acuan bagi penerima bantuan Excavator, bukan asal pakai sembarang.
Semua itu agar bisa sesuai dengan pelaporan pada pemanfaatan Excavator yang terdiri dari pelaporan teknis dan pelaporan keuangan seperti :
- Pelaporan Teknis, minimal mencantumkan kondisi alat, jam
kerja operasi, wilayah operasi, objek yang dikerjakan serta permasalahan teknis terkait dengan maintenance Excavator. - Pelaporan Keuangan, minimal mencantumkan wilayah operasi, jam kerja operasi, biaya operasional, jasa yang diperoleh, dana cadangan untuk pemeliharaan.
Hal ini agar Dinas Pertanian Provinsi dan Dinas Pertanian kabupaten bisa menyampaikan laporan pemanfaatan
Excavator kepada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian secara periodik (minimal setahun sekali).
Kalau saja dinas pertanian Halmahera Tengah tidak berdasarkan pada pendum, bagaimana dengan pelaporan mengenai excavator yang di pakai melayani proyek, tanya dia.
Olehnya itu dinas pertanian segera mengembalikan fungsi dan pemanfaatan excavator tersebut ke weda selatan transmigrasi SP 2, sebab dugaan kami excavator tersebut diduga membuat kios, dalam toko, tutupnya.(Rosa)