Kamis, 27 Agustus 2026.21;21 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Polemik pengiriman limbah scrap dari Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, kembali bergulir setelah muncul penjelasan dari Dadang yang sebelumnya disebut dalam percakapan terkait pembayaran Rp1,5 juta untuk pengiriman berikutnya.
Dalam pesan yang diterima Pers Tipikor.id, Dadang secara tegas membantah telah menerima uang Rp1,5 juta dari pemilik barang.
“Siap-siap abang, dan saya tidak menerima uang itu dari pemilik barang,” tegas Dadang dalam keterangannya.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena sebelumnya dalam rekaman suara yang diterima Pers Tipikor.id terdapat pembahasan mengenai pembayaran Rp1,5 juta yang disebut akan dibayarkan kepada pihak cabang di Weda untuk pengiriman berikutnya.
Namun, berdasarkan klarifikasi Dadang, dirinya menegaskan tidak pernah menerima uang tersebut dari pemilik barang. Dengan demikian, penyebutan namanya dalam percakapan mengenai pembayaran Rp1,5 juta tidak dapat serta-merta dimaknai bahwa uang tersebut telah diterima olehnya.
Dadang juga memberikan penjelasan mengenai penyebutan pihak kepolisian dan LSM dalam percakapan yang berkembang.
“Saya tidak sampaikan, kepolisian dan LSM itu saya tidak sampaikan ke TIM BERKAH WEDA yang di Surabaya, cuman sampaikan itu terkait Pers Tipikor.id tanyakan dokumen pengiriman besi,” jelas Dadang.
Keterangan tersebut menunjukkan adanya perbedaan antara informasi yang berkembang dalam percakapan dengan apa yang menurut Dadang disampaikannya kepada pihak Tim Berkah Weda di Surabaya.
Dalam rekaman yang sebelumnya diterima Pers Tipikor.id, terdapat pembicaraan mengenai kondisi aktivitas pemuatan scrap di Weda serta penyebutan LSM dan pihak kepolisian sebagai pihak yang disebut kerap mempertanyakan atau meminta penjelasan terkait aktivitas tersebut.
Namun, Dadang menegaskan bahwa informasi mengenai kepolisian dan LSM tersebut tidak disampaikannya kepada Tim Berkah Weda di Surabaya. Menurut dia, informasi yang disampaikan kepada pihak Surabaya berkaitan dengan persoalan yang ditanyakan Pers Tipikor.id mengenai dokumen pengiriman besi.
Sebelumnya, Bagas, pihak ekspedisi di Surabaya yang suaranya terdapat dalam rekaman, telah membenarkan bahwa rekaman tersebut merupakan suaranya. Bagas menjelaskan bahwa informasi mengenai kondisi di Weda diperoleh dari pihak cabang dan kemudian diteruskan kepada pemilik barang.
Dengan adanya klarifikasi Dadang tersebut, persoalan pembayaran Rp1,5 juta kini menjadi bagian penting yang perlu diperjelas. Pers Tipikor.id masih berupaya melakukan penulusuran.
Dari penyebutan nama LSM maupun kepolisian dalam rekaman tidak dapat dimaknai sebagai bukti bahwa institusi atau pihak-pihak tersebut menerima uang atau terlibat dalam praktik pungutan.
Pers Tipikor.id juga tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang namanya muncul dalam rekaman maupun percakapan terkait aktivitas pengiriman scrap tersebut, demi memastikan pemberitaan tetap berimbang dan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi. (Editor: Rosa)




