Selasa, 22 Oktober 2024.00:07 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID. Satgas TMMD Reguler ke 122 Kodim 1512/Weda menggandeng memberikan penyuluhan Hukum dan kepada warga masyarakat setempat. Penyuluhan Hukum tersebut digelar sebagai bagian dari Program non fisik TMMD ke 122 tahun 2024 di kantor Desa Nusliko, Kecamatan Weda Utama, Kabupaten Halmahera Tengah, Senin (21/10/2024).
Pasi Ter TMMD ke 122 Kodim 1512/Weda Kapten Inf Hamid menyampaikan, Progam TMMD yang kita laksanakan selain mewujudkan pembangunan infrastruktur/sasaran fisik, kami juga melaksanakan sasaran non fisik salah satunya penyuluhan Hukum dan Kamtibmas kepada masyarakat hari ini.
Lanjut Pasi Ter, tujuan penyuluhan Hukum diselenggarakan adalah mewujudkan kesadaran hukum masyarakat sehingga lebih baik dan setiap anggota masyarakat menyadari, menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara serta budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh, taat terhadap hukum.
Disamping itu kami juga memberikan penyuluhan Kamtibmas sesuai Pasal 1 Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 disebutkan bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dimana kami melaksanakan Pembinaan Kamtibmas untuk membina masyarakat dalam mencegah, menangkal, dan menanggulangi segala bentuk kejahatan yang dapat meresahkan masyarakat, ujarnya.
Harapannya kegiatan ini bisa menjadi wadah edukasi agar warga masyarakat terhindar dari pelanggaran hukum dan lebih meningkatkan kamtibmas di wilayah, pungkasnya. (Rosa).



