Home / Daerah / Nasional / Regional

Rabu, 9 September 2026 - 14:34 WIB

32 Warga Bersatu, Beri Batas Waktu ke PT HSM: Jika Tak Ada Kejelasan, Penggarap Lahan Siap Ambil Langkah.

Rabu, 9 September 2026. 15:32 WIT.

HAL-TENG, PERS TIPIKOR. ID— Situasi terkait persoalan lahan di Desa Kulo Jaya, Kabupaten Halmahera Tengah, mulai menujukan keseriusan warga. Sebanyak 32 warga yang tercatat dalam daftar hadir mengikuti rapat kelompok penggarap lahan bersama Pemerintah Desa Kulo Jaya pada 9 September 2026.

Yang membuat pertemuan ini menjadi sorotan, kelompok penggarap lahan secara tertulis memberikan batas waktu kepada PT Halmahera Sukses Mineral (HSM) untuk memberikan kejelasan atas proses yang sebelumnya telah berjalan.

Dalam Berita Acara Rapat Para Kelompok Penggarap Lahan bersama Pemerintah Desa Kulo Jaya, disebutkan bahwa seluruh proses sebelumnya telah dilakukan oleh Pemerintah Desa bersama dua kelompok penggarap lahan sesuai arahan dan ketentuan dari PT HSM.

Namun, setelah dilakukan penandatanganan dan penyerahan dokumen pada 31 Agustus 2026, hingga rapat digelar pada 9 September 2026, kelompok penggarap menyebut belum mendapatkan tanggapan maupun kejelasan dari pihak perusahaan.Kondisi inilah yang kemudian memicu rapat dan menghasilkan sikap tegas kelompok penggarap.

Dalam berita acara tersebut ditegaskan, apabila sampai Jumat, 11 September 2026, belum ada kejelasan atau tanggapan dari PT HSM terkait proses yang telah dilakukan, kelompok penggarap lahan akan mengambil langkah untuk menyelesaikan lahannya masing-masing.

Pernyataan tersebut menjadi poin paling krusial dalam berita acara yang ditandatangani di Desa Kulo Jaya.

Kehadiran 32 masyarakat yang tercatat dalam daftar hadir menunjukkan bahwa persoalan tersebut tidak hanya menjadi pembahasan segelintir orang. Masyarakat secara langsung ikut hadir dalam rapat yang membahas perkembangan proses lahan tersebut.

Berita acara itu diketahui oleh Kepala Desa Kulo Jaya, Fadli Siraduddin, S.Pd., serta ditandatangani oleh penerima kuasa dan sejumlah perwakilan kelompok penggarap lahan.

READ  Dugaan Proyek Ilegal di Depan Mata: Sejumlah DPRD Halmahera Tengah Memilih Bungkam.

Kini, perhatian tertuju pada 11 September 2026. Apakah PT HSM akan memberikan kejelasan sebelum batas waktu tersebut, atau kelompok penggarap benar-benar akan mengambil langkah sebagaimana yang telah dituangkan secara tertulis dalam berita acara?

Dokumen berita acara dan daftar hadir 32 masyarakat tersebut menjadi bukti bahwa persoalan lahan di Kulo Jaya kini memasuki babak yang lebih serius. (Editor: Rosa)

Share :

Baca Juga

Daerah

Dugaan Pungli Dunia Pendidikan Kembali Mencuat.

Daerah

Partai NasDem Halmahera Tengah, “Birukan Ribuan Simpatisan Dilapangan Batu Dua”.

Daerah

Kapolres Halteng Tinjau Langsung Kesiapan Pengamanan Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Halteng.

Daerah

Kecelakaan Tunggal Truk Tangki BBM Didepan Kantor Desa Were.

Daerah

Kurang Lebih Empat Puluh Orang Timses/Pendukung Salah Satu Paslon Beralih Dukung Mustika.

Daerah

Menembus Tebing Nasional: FPTI Maluku Utara Debut di Kejurnas Panjat Tebing 2025 di Tangerang.

Daerah

Ridol Arimawa Protes Pemberitaan Sepihak Soal Hasil Pilkades Fritu.

Daerah

“Tuntas Lewat Mediasi: PT Hilcon Penuhi Kewajiban ke Eks Karyawan Site Lelilef”.

You cannot copy content of this page