Kamis, 15 Mei 2025.13:30 WIT.
HALTENG, PERS TIPIKOR.ID — Pers Tipikor.id mengungkap indikasi awal dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang bersumber dari APBD Kabupaten Halmahera Tengah tahun anggaran 2023. Temuan ini menyoroti kejanggalan pencairan dana termin pertama kepada kontraktor pelaksana, CV Karya Ira Abadi, sebesar Rp 20 juta.
Berdasarkan dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) bernomor 9565/SP2D-LS/PK-3/4.4.1.2/HT/2023, terdapat catatan kelebihan debet dalam pembayaran Termin 1 untuk pekerjaan RTLH Paket 18 yang dikelola oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Halteng.
Dana tersebut dicairkan melalui BPD Cabang Weda ke rekening dengan kode 1701000001. Namun, hasil penelusuran serta kajian dokumen progres kerja menunjukkan bahwa nilai pekerjaan fisik di lapangan belum sebanding dengan dana yang telah dicairkan.
Dengan kata lain, terjadi pencairan dana yang melampaui progres riil — atau dalam istilah teknis disebut kelebihan debet — senilai Rp 20 juta. Jika tidak dikoreksi atau tidak dikembalikan, kondisi ini berpotensi menjadi kelebihan bayar yang dapat menimbulkan kerugian keuangan daerah.
Seorang sumber internal menyebut bahwa mekanisme pencairan termin seharusnya mengikuti capaian progres fisik yang telah diverifikasi secara berjenjang oleh konsultan pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun dalam kasus ini, muncul pertanyaan krusial: apakah pencairan dana sebesar itu telah sesuai prosedur dan progres di lapangan?
“Kalau progres belum sampai ke angka yang sesuai dengan termin, pencairan seharusnya ditahan. Kalau ini sudah keluar uangnya, ya ini masalah serius,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.
Lebih jauh, praktik kelebihan debet dalam SP2D bukanlah sekadar kesalahan teknis. Dalam banyak kasus serupa, ini menjadi indikasi awal adanya rekayasa anggaran atau penyimpangan sistematis yang dapat mengarah pada tindak pidana korupsi.
Temuan ini diperkuat dengan bukti yang tercantum dalam Laporan Nomor 17.B/LHP/XIX.TER/05/2024 tanggal 27 Mei 2024, yang secara eksplisit mencatat adanya kelebihan debet pada pembayaran termin pertama proyek RTLH Paket 18. Laporan tersebut menjadi landasan penting untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap kemungkinan penyimpangan prosedural maupun pertanggungjawaban anggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, Pers Tipikor id berupaya menghubungi pihak Dinas Perumahan untuk mendapatkan klarifikasi resmi atas temuan ini. Akan tetapi hingga berita ini terpublikasi pihak terkait belum memberikan keterangan resmi.
Pers Tipikor.id akan terus mengawal dan membuka perkembangan terbaru dari kasus ini, termasuk potensi dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam proses pencairan dana proyek tersebut. (Editor:Rosa).

