Sabtu, 28 September 2024. 23:14 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID.
Pj. Bupati Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Bahri Sudirman diminta segera copot Mustami Jamal sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Pasalnya Mustami Jamal yang diduga terlibat penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keterlibatan politik praktis oleh Mustami Jamal murni dengan adanya pengerahan melalui pesan WhatsApp bagi perangkat Desa khususnya bendahara agar para penerima insentif bagi lanjut usia (Lansia) Ibu hamil menyusui dan RLH untuk mendukung Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Ikram Malan Sangadji dan Ahlan Jumadil (IMS-ADIL).
“Kami minta Pj. Bupati Bahri Sudirman segera copot Mustami Jamal dari jabatan Kepala DPMD, tidak ada alasan untuk mempertahankan Mustami Jamal dari jabatan Kepala DPMD, karena murni melanggar disiplin ASN dan surat edaran dari Pj. Bupati tentang larangan ASN terlihat politik praktis,” tegas Risal Sarian, Sabtu (28/09/2024).
Risal juga meminta kepada Pj. Bupati Bahri Sudirman untuk memberikan sanksi sesuai dengan peraturan ASN. “Ini pelanggaran berat sehingga Pj. Bupati segera bertindak sesuai aturan disiplin ASN,” ujarnya.
Selain itu, kepada Pj. Sekda Halmahera Tengah, M. Fitra U. Ali agar memberikan masukan kepada Pj Bupati, sehingga Kadis DPMD Mustami Jamal segera dicopot dari jabatannya, harap Risal.
Pj. Bupati Bahri Sudirman, ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp,
sampai berita ini terpublikasi Pers Tipikor.id belum mendapatkan informasi. (Rosa).