Home / Daerah / Nasional / Regional

Minggu, 26 Oktober 2025 - 11:43 WIB

“Proyek Puskesmas Rp5 Miliar di Halmahera Tengah Diduga Gunakan Batu Karang, Praktisi Hukum Minta Polda Bertindak”.

Ahad, 26 Oktober 2025.12:40 WIT.

HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Dugaan penggunaan batu karang laut sebagai material fondasi pada proyek pembangunan Puskesmas Desa Messa, Kecamatan Weda Timur, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, kini menjadi perhatian publik. Informasi mengenai praktik tersebut telah lama beredar di kalangan warga setempat — dan kini mulai disorot serius oleh praktisi hukum.

Praktisi hukum Maluku Utara, Rustam Ismail, menilai praktik itu bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan indikasi ketidakpatuhan terhadap dokumen Detail Engineering Design (DED) serta potensi pelanggaran hukum lingkungan.

“Ini proyek fasilitas kesehatan dengan nilai mencapai miliaran rupiah, bukan bangunan kecil yang bisa dikerjakan asal jadi. Penggunaan batu karang sangat berbahaya untuk struktur bangunan,” tegas Rustam kepada Pers Tipikor.id, melalui pesan yang diterima.

Rustam menjelaskan, dalam dokumen perencanaan proyek konstruksi, terutama Bill of Quantity (BoQ), tidak pernah tercantum penggunaan batu karang sebagai material fondasi. Umumnya, proyek berskala besar seperti Puskesmas wajib menggunakan batu kali atau batu galian standar yang memiliki daya tekan dan ketahanan tinggi.

“Batu karang itu rapuh dan berpori. Ia mudah menyerap air, dan dalam jangka pendek bisa menyebabkan retak pada struktur. Kalau ini terjadi, kualitas bangunan publik bisa terancam,” ujarnya.

Menurutnya, langkah menggunakan batu karang tidak hanya menyalahi prinsip teknik konstruksi, tetapi juga berisiko merusak ekosistem laut. Aktivitas pengambilan karang di wilayah pesisir untuk kebutuhan proyek dianggap sebagai bentuk eksploitasi yang merusak habitat biota laut.

“Batu karang itu bagian dari ekosistem alam yang dilindungi. Jika diambil sembarangan, itu bisa jadi pelanggaran hukum karena merusak lingkungan pesisir laut. Jadi ini bukan soal bangunan saja, tapi juga soal kepatutan  pengelolaan proyek bangunan,” kata Rustam.

READ  Kejari Halteng Ditantang Jangan Diam, Periksa Proyek Rp497 Juta di Desa Air Salobar.

Ia menambahkan, proyek dengan nilai sekitar Rp5 miliar itu seharusnya menjadi contoh transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik. Namun, dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi justru memperlihatkan lemahnya fungsi pengawasan dari konsultan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Rustam juga menyebut secara tegas nama pelaksana proyek, CV Ariesta Kencana, agar memahami bahwa penggunaan batu karang laut menyalahi aturan dan tidak bisa ditoleransi.

Rustam kemudian mendesak Polda Maluku Utara untuk segera turun tangan memeriksa dugaan  tersebut. Ia menilai, langkah kepolisian yang kini aktif menertibkan aktivitas galian C ilegal di wilayah Halmahera Tengah, semestinya juga diarahkan untuk memastikan proyek pemerintah tidak menggunakan material batu karang yang merusak biota laut.

“Kalau masyarakat kecil saja ditertibkan karena mengambil galian C tanpa izin, maka proyek pemerintah pun harus diperiksa jika pakai batu karang laut. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa dana proyek yang mencapai miliaran rupiah bersumber dari uang negara, dan setiap penyimpangan dalam penggunaannya harus diusut tuntas.

“Uang Rp5 miliar itu uang publik. Kalau mau bangun rumah pribadi, silakan pakai batu karang. Tapi jangan seenaknya untuk bangunan publik seperti Puskesmas,” pungkasnya.

Kasus dugaan penggunaan batu karang dalam proyek Puskesmas Messa menjadi sinyal penting bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memperkuat fungsi pengawasan proyek infrastruktur — terutama di sektor kesehatan, yang bersentuhan langsung dengan keselamatan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, Pers Tipikor.id

masih berupaya mengonfirmasi pihak Dinas Kesehatan Halmahera Tengah dan kontraktor pelaksana proyek, untuk memperoleh klarifikasi.

(Editor: Rosa)

Share :

Baca Juga

Daerah

Perusakan di Goa Bokimaruru, Polisi Baru Bertindak Enam Hari Kemudian.

Daerah

Pelayanan J&T Ekspres Kecamatan Weda Dinilai Buruk.

Daerah

KOMITMEN PENJABAT BUPATI HALMAHERA TENGAH Ir.IKRAM. MALAN SANGADJI DITAGIH.

Daerah

Polres Halteng Pererat Silaturahmi dengan Sholat Tarawih Keliling.

Daerah

Penjabat Bupati Bersama Sejumlah OPD Sambangi Rumah Warga Desa Were.

Daerah

LPP Tipikor Malut, Kembali Menjadwalkan silahturahmi di Kejati Malut”.

Daerah

Kapal Kandas di Area Perairan Sosowomo–Tilope, Polres dan Pol Airud Halteng Evakuasi Penumpang Tanpa Korban.

Daerah

Proyek Drainase Maliforo Dinilai Janggal: Titik Ambruk Justru Dibiarkan.

You cannot copy content of this page