Jum’at, 16 Oktober 2026.01:11 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Proyek penimbunan areal SMP Negeri 25 Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara, terancam tak tuntas. Pasalnya, pekerjaan yang sempat dilanjutkan setelah pertemuan antara pemerintah daerah dan organisasi angkutan darat (Organda) truk, kini kembali terhenti hingga saat ini.
Sebelumnya, pekerjaan penimbunan tersebut sempat terhenti akibat kendala yang berdampak pada aktivitas sumber material. Persoalan itu kemudian dibahas dalam pertemuan di ruang rapat Kantor Bupati Halmahera Tengah pada Rabu, 16 September 2026, sekitar pukul 11.30 WIT.
Pertemuan tersebut melibatkan Bupati dan Wakil Bupati Halteng, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru), Kepala Bagian Humas, Kepala Satpol PP, perwakilan Dinas PTSP, Ketua Organda Truk, serta sejumlah pengusaha galian.
Usai pertemuan tersebut, pekerjaan penimbunan SMP Negeri 25 kembali dilanjutkan. Namun, kelanjutan itu ternyata tidak berlangsung lama. Aktivitas pekerjaan kembali terhenti dan hingga kini belum menunjukkan kepastian kapan akan dilanjutkan.
Proyek yang dikerjakan CV Satu Gaki tersebut memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp875.900.000. Terhentinya pekerjaan ini memunculkan pertanyaan mengenai kepastian penyelesaian proyek yang berkaitan dengan pembangunan fasilitas pendidikan tersebut.
Saat dikonfirmasi mengenai kelanjutan pekerjaan, pihak kontraktor menyampaikan keraguan untuk melanjutkan proyek karena khawatir persoalan sumber material kembali menjadi sorotan.
“Mau bagaimana lagi, kalau dilanjutkan pasti disoroti terkait sumber material,” ujar kontraktor.
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya persoalan yang masih menjadi kekhawatiran pihak pelaksana.
Di sisi lain, kendala tersebut membutuhkan kejelasan agar tidak terus menjadi penghambat penyelesaian pekerjaan.
Pemerintah daerah bersama pihak terkait perlu mencari solusi melalui mekanisme yang berlaku.
Dalam konteks kepentingan publik, pemerintah daerah tidak hanya dituntut memastikan pelaksanaan proyek sesuai regulasi, tetapi juga perlu mencari solusi atas kendala yang menghambat penyelesaiannya.
Hal ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menempatkan pendidikan dan pekerjaan umum sebagai urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar masyarakat.
Karena itu, persoalan yang menghambat proyek penimbunan SMP Negeri 25 Halteng perlu dicarikan jalan keluar sesuai ketentuan hukum. Pemerintah daerah bersama pihak terkait perlu mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, memastikan program pembangunan dapat diselesaikan, serta menjamin hasilnya memberikan manfaat sesuai tujuan yang telah direncanakan.
Sebab, keberhasilan pembangunan tidak semata-mata diukur dari besarnya anggaran yang dialokasikan atau terlaksananya pekerjaan secara fisik, tetapi juga dari manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
Jangan sampai proyek yang telah dianggarkan justru terhenti tanpa kepastian, sehingga tujuan pembangunan dan manfaat yang seharusnya diperoleh masyarakat tidak tercapai.
Pemerintah daerah perlu memastikan penyelesaian persoalan melalui mekanisme yang sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, kepatuhan terhadap regulasi tetap terjaga, sementara kepentingan masyarakat tidak terabaikan.
Pemerintah daerah harus memastikan kejelasan kelanjutan proyek tersebut demi menjamin penyelesaian program pembangunan yang telah dicanangkan. Jangan sampai pekerjaan yang sempat dilanjutkan setelah pertemuan pada 16 September 2026 kembali terhenti tanpa kepastian kapan akan diselesaikan.
Jika persoalan yang menghambat pekerjaan tidak segera memperoleh solusi, proyek penimbunan SMP Negeri 25 berpotensi tidak tuntas sesuai target yang ditetapkan.
Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah bersama pihak terkait untuk memastikan pekerjaan dapat dilanjutkan dan diselesaikan sesuai ketentuan.
Persoalannya bukan hanya kapan aktivitas penimbunan kembali berjalan, tetapi juga bagaimana memastikan proyek yang menggunakan anggaran daerah tersebut benar-benar selesai, memenuhi ketentuan, dan memberikan manfaat sebagaimana tujuan pembangunannya.
Anggaran telah dialokasikan, pekerjaan sempat dilanjutkan, tetapi kini kembali terhenti. Pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait perlu memberikan kepastian agar proyek penimbunan SMP Negeri 25 Halteng tidak terus menggantung tanpa kejelasan penyelesaian.
(Editor: Rosa)


