Selasa, 7 April 2026.22:26 WIT
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID – Proyek Normalisasi Kali SP2A Blok G, Jalan Makam, Desa Wairoro Indah, Kecamatan Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah, kini menjadi sorotan serius publik dan aparat penegak hukum (APH).
Proyek senilai Rp950 juta yang bersumber dari APBD (DAU) Tahun Anggaran 2024 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang diduga kuat mengalami penyalahgunaan anggaran.
Hasil tender menetapkan CV Gemilang Halmahera sebagai pemenang, dengan nilai kontrak Rp949.991.345, menggunakan mekanisme harga satuan. Namun, informasi dari sejumlah sumber yang diterima Pers Tipikor.id mengungkap dugaan kejanggalan serius dalam pelaksanaan pekerjaan.
Seiring berjalannya pemeriksaan, APH telah memanggil pihak terkait untuk mengusut aliran anggaran proyek tersebut.
Dugaan penyimpangan menyasar kemungkinan ketidaksesuaian volume pekerjaan dengan pembayaran termin, serta pelaksanaan yang berpotensi merugikan negara. Pemeriksaan ini dinilai krusial agar proyek normalisasi yang seharusnya melindungi warga dari banjir tidak justru menjadi ajang korupsi.
Selain itu, proyek Normalisasi Kali SP2A ini memiliki rekam digital yang lengkap, termasuk dokumen kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan laporan progres pekerjaan tahun 2024. Rekam digital ini menjadi bukti penting bagi APH untuk menelusuri aliran anggaran, memastikan kesesuaian antara volume pekerjaan dengan termin pembayaran, dan menilai apakah pelaksanaan proyek telah sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan.
Proyek ini menjadi ujian nyata bagi transparansi pengelolaan keuangan daerah, sekaligus menunjukkan bahwa APH harus bertindak tegas, cepat, dan terbuka.
Sampai dengan berita ini terpublikasi, Pers Tipikor.id masih berupaya mencari tahu siapa PPK pekerjaan proyek tersebut. Selain itu, pihak APH juga belum dapat dikonfirmasi.
(Editor: Rosa)



