Rabu, 8 Oktober 2025.19:09 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Pembangunan jalan di bantaran Kali Yefetu, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, terpaksa dihentikan sementara. Warga pemilik lahan memalang area lokasi proyek karena, pembangunan jalan tersebut tidak ada koordinasi dan ganti rugi tanah mereka belum dibayarkan oleh pemerintah.
Proyek yang dikerjakan oleh CV. Zalmin Putra dengan nilai kontrak sebesar Rp373 juta ini bersumber dari APBD Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2025, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Berdasarkan papan proyek, pekerjaan dimulai pada 15 Agustus 2025 dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender.
Namun, baru beberapa pekan berjalan, kegiatan pembangunan itu mendapat penolakan keras dari warga pemilik lahan. Mereka menegaskan tidak akan membuka akses sebelum pemerintah menyelesaikan kewajiban pembayaran ganti rugi.
“Tanah ini kami punya, tapi pemerintah langsung kerja tanpa bayar. Kami bukan mau halangi pembangunan, tapi hak kami harus diselesaikan dulu,” ujar Fera, salah satu warga, Rabu (8/10/2025).
Pantauan Pers Tipikor.id, terlihat pagar pemalangan dipasang di area proyek sebagai bentuk peringatan. Akibatnya, alat berat tidak dapat beroperasi dan aktivitas pekerjaan di lokasi berhenti total.
Secara hukum, tindakan warga memalang proyek tersebut memiliki dasar. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, ditegaskan bahwa setiap pengadaan tanah wajib disertai pemberian ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Pemerintah daerah sebagai pelaksana kegiatan wajib memastikan bahwa proses pembayaran ganti rugi selesai sebelum pelaksanaan fisik proyek dimulai.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUPR Halmahera Tengah, Arif Djalaluddin, belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.
(Editor: Rosa)


