Home / Daerah / Nasional / Regional

Sabtu, 27 September 2025 - 15:24 WIB

Proyek Rp941 Juta Masjid Nurul Yaqin Maliforo Mangkrak Sejak 2024, Warga Minta APH Usut.

Sabtu, 27 September 2025.16:22 WIT.

HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID – Kekecewaan salah satu warga Desa Maliforo, Kecamatan Patani Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, memuncak. Proyek rehabilitasi Masjid Nurul Yaqin yang menelan anggaran Rp941 juta bersumber dari DAU 2024, hingga kini tak kunjung rampung.

Proyek dengan nomor kontrak 19/SPK-REHAB3MASJIDNURULYAQIN/ADBANG-HT/XI/2024 tertanggal 19 November 2024, dengan masa kerja 40 hari kalender, seharusnya tuntas akhir tahun lalu. Namun kenyataannya, pekerjaan justru terbengkalai. Plafon, tehel lantai, serta sejumlah item pekerjaan lain tidak pernah diselesaikan kontraktor.

Sumber menyebut kondisi ini sudah terlalu lama dibiarkan. “Sejak 2024 proyek ini mangkrak. Plafon tidak selesai, tehel tidak terpasang, masjid dibiarkan setengah jadi. Dana hampir Rp1 miliar sudah keluar, tapi hasilnya nol. Ini ada dugaan uslnsur penipuan terhadap masyarakat,” kesal sumber yang enggan namanya ditulis.

Praktisi hukum Maluku Utara, Rustam Ismail, menilai kasus ini tidak boleh lagi ditoleransi. Ia menegaskan, proyek mangkrak dengan anggaran negara merupakan indikasi kuat adanya dugaan markup dan penyalahgunaan anggaran.

“Secara hukum, kontrak pemerintah yang tidak diselesaikan pihak pelaksana adalah tindak pidana. Jika di dalamnya ada indikasi penyalahgunaan anggaran, maka masuk ranah tindak pidana korupsi. Aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, harus segera memanggil kontraktor dan pejabat terkait,” tegas Rustam.

Ia menambahkan, CV. Karya Ira Permata sebagai kontraktor pelaksana dan Bagian Administrasi Pembangunan Setda Halteng selaku penanggung jawab proyek tidak boleh lepas dari tanggung jawab.

“Ini menyangkut rumah ibadah. Jika aparat hukum lamban, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan. APH harus bertindak cepat, menelisik mengapa pekerjaan tidak selesai. Jika ada markup, sisa anggaran harus ditelusuri kemana larinya. Jangan ada pihak yang bermain-main dengan uang rakyat,” ujarnya.

READ  Korban KDRT Jadi Tersangka, Surat Terbuka untuk Kapolri dan Jaksa Agung Dilayangkan.

Rustam juga menekankan bahwa APH tidak perlu menunggu laporan resmi dari masyarakat. Informasi yang telah muncul di media sudah cukup menjadi dasar untuk melakukan penyelidikan. “Kami akan terus kawal masalah ini sampai ada langkah hukum. Jika APH lamban, kami akan melaporkannya langsung ke Kejaksaan Tinggi,” tandasnya.

Warga kini mendesak agar proyek Masjid Nurul Yaqin dijadikan pintu masuk bagi aparat hukum untuk membongkar dugaan praktik penyimpangan pada proyek infrastruktur keagamaan di Halmahera Tengah. (Editor: Rosa).

Share :

Baca Juga

Daerah

Petani Sejahtera, Ketahanan Pangan Terjaga.

Daerah

Ketua BPD Gemia Diduga Jadi Target Penganiayaan yang Disetting Pj Kades saat Monev DPMD.

Daerah

Konflik Legalitas TKBM, PT Tanto Intim Line Dirugikan, Siapa Yang Bertanggung Jawab.

Daerah

“Tuding Ikan Bermerkuri Tanpa Bukti, Rustam Ismail: Oknum ASN Bisa Dijerat UU ITE dan KUHP”.

Daerah

Kapolres Halteng Pimpin Press Release Akhir Tahun 2024.

Daerah

Ongen Burnama Meminta Pejabat Bupati Halteng Memfasilitasi Masyarakat, Dialok Bersama Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.

Daerah

Perpisahan Siswa Siswi Taman Kanak kanak Kuleyevo.

Daerah

Viral!!!! Salah Satu Akun Facebook Mengunggah Admin Group WhatsApp Pejuang Ims-Adil.

You cannot copy content of this page