Sabtu, 27 September 2025.16:22 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID – Kekecewaan salah satu warga Desa Maliforo, Kecamatan Patani Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, memuncak. Proyek rehabilitasi Masjid Nurul Yaqin yang menelan anggaran Rp941 juta bersumber dari DAU 2024, hingga kini tak kunjung rampung.
Proyek dengan nomor kontrak 19/SPK-REHAB3MASJIDNURULYAQIN/ADBANG-HT/XI/2024 tertanggal 19 November 2024, dengan masa kerja 40 hari kalender, seharusnya tuntas akhir tahun lalu. Namun kenyataannya, pekerjaan justru terbengkalai. Plafon, tehel lantai, serta sejumlah item pekerjaan lain tidak pernah diselesaikan kontraktor.
Sumber menyebut kondisi ini sudah terlalu lama dibiarkan. “Sejak 2024 proyek ini mangkrak. Plafon tidak selesai, tehel tidak terpasang, masjid dibiarkan setengah jadi. Dana hampir Rp1 miliar sudah keluar, tapi hasilnya nol. Ini ada dugaan uslnsur penipuan terhadap masyarakat,” kesal sumber yang enggan namanya ditulis.
Praktisi hukum Maluku Utara, Rustam Ismail, menilai kasus ini tidak boleh lagi ditoleransi. Ia menegaskan, proyek mangkrak dengan anggaran negara merupakan indikasi kuat adanya dugaan markup dan penyalahgunaan anggaran.
“Secara hukum, kontrak pemerintah yang tidak diselesaikan pihak pelaksana adalah tindak pidana. Jika di dalamnya ada indikasi penyalahgunaan anggaran, maka masuk ranah tindak pidana korupsi. Aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, harus segera memanggil kontraktor dan pejabat terkait,” tegas Rustam.
Ia menambahkan, CV. Karya Ira Permata sebagai kontraktor pelaksana dan Bagian Administrasi Pembangunan Setda Halteng selaku penanggung jawab proyek tidak boleh lepas dari tanggung jawab.
“Ini menyangkut rumah ibadah. Jika aparat hukum lamban, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan. APH harus bertindak cepat, menelisik mengapa pekerjaan tidak selesai. Jika ada markup, sisa anggaran harus ditelusuri kemana larinya. Jangan ada pihak yang bermain-main dengan uang rakyat,” ujarnya.
Rustam juga menekankan bahwa APH tidak perlu menunggu laporan resmi dari masyarakat. Informasi yang telah muncul di media sudah cukup menjadi dasar untuk melakukan penyelidikan. “Kami akan terus kawal masalah ini sampai ada langkah hukum. Jika APH lamban, kami akan melaporkannya langsung ke Kejaksaan Tinggi,” tandasnya.
Warga kini mendesak agar proyek Masjid Nurul Yaqin dijadikan pintu masuk bagi aparat hukum untuk membongkar dugaan praktik penyimpangan pada proyek infrastruktur keagamaan di Halmahera Tengah. (Editor: Rosa).

