Home / Daerah / Nasional / Regional

Minggu, 16 Februari 2025 - 12:42 WIB

“Proyek Dermaga Messa Sarat Dugaan Korupsi! Dua Tahun Berlalu, Penegakan Hukum Dipertanyakan”.

Oplus_131072

Oplus_131072

Ahad, 16 Februari 2025.13:31 WIT

HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID.
Proyek rehabilitasi berat Dermaga Messa di Kecamatan Weda Timur, Kabupaten Halmahera Tengah, dengan nilai pagu Rp6.291.500.000,00, kembali menjadi sorotan warga. Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya diperkirakan rugikan negara hingga miliaran rupiah. Namun, meski hampir dua tahun berlalu, kasus ini masih tertahan di tahap penyelidikan tanpa kepastian hukum.

Oplus_131072

Lambannya penanganan kasus ini memicu kekecewaan masyarakat yang mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan korupsi. Warga menuntut transparansi dan tindakan tegas agar kasus ini segera naik ke tahap penyidikan dan menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Proyek rehabilitasi berat Dermaga Messa yang dikerjakan oleh CV. Putra Wedana menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022. Harusnya, proyek ini menjadi fasilitas vital untuk mendukung mobilitas masyarakat dan perekonomian daerah. Namun, indikasi ketidaksesuaian spesifikasi, dugaan mark-up anggaran, dan kualitas pekerjaan yang tidak sesuai standar justru membuat proyek ini dipertanyakan.

Informasi yang berhasil dihimpun Pers Tipikor.id menyebutkan bahwa pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pejabat dinas terkait serta kontraktor. Berbagai alat bukti juga telah dikumpulkan, termasuk hasil pemeriksaan dari tenaga ahli. Namun, hingga kini kasus ini belum juga naik ke tahap penyidikan, memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Sudah hampir dua tahun tapi masih di tahap penyelidikan. Ada apa? Kalau memang ada pelanggaran, kenapa tidak segera diproses? Jangan sampai ini hanya jadi kasus yang menguap tanpa kejelasan,” ujar salah satu warga Weda Timur yang enggan namanya ditulis.

Dalam sistem hukum Indonesia, penyelidikan adalah tahap awal dalam mengumpulkan bukti untuk menentukan apakah suatu tindakan bisa dikategorikan sebagai tindak pidana. Jika bukti cukup, maka kasus akan masuk ke tahap penyidikan untuk menetapkan tersangka.

READ  Perusda Halteng Dilantik 15 Agustus, Warga Minta Profesional dan Bebas Kepentingan Politik.

Menurut Pasal 109 Ayat (1) KUHAP, penyidikan harus dilakukan dalam waktu yang wajar dan tidak boleh berlarut-larut tanpa alasan yang jelas. Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 menyebutkan bahwa penyelidikan idealnya berlangsung 14–30 hari kerja. Jika kasus kompleks, waktu penyelidikan bisa diperpanjang, tetapi tetap harus ada batas waktu yang jelas.

Namun, dalam kasus Dermaga Messa, proses penyelidikan telah berlangsung hampir dua tahun tanpa perkembangan yang signifikan. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: Apakah ada tekanan atau kepentingan tertentu yang membuat kasus ini mandek?

Lambannya penanganan kasus ini menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan warga. Warga yang enggan namanya ditulis mendesak aparat penegak hukum agar bekerja lebih transparan dan segera membawa kasus ini ke tahap penyidikan.

“Kalau benar ada dugaan kerugian negara miliaran rupiah, kenapa masih di penyelidikan? Kami menunggu tindakan nyata, jangan sampai kasus ini berakhir tanpa kejelasan,” tegas salah salah satu warga yang berinsial IM.

Dugaan penyimpangan dalam proyek ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari infrastruktur yang dibangun dengan anggaran besar. Jika kasus ini dibiarkan berlarut-larut, maka akan semakin menambah daftar panjang proyek bermasalah yang tidak terselesaikan.

Kini, masyarakat menuntut jawaban: Apakah kasus ini akan berlanjut hingga ke meja hijau, atau justru menghilang tanpa jejak? Waktu terus berjalan, tapi kepastian hukum masih menjadi tanda tanya besar. (Rosa).

Share :

Baca Juga

Daerah

Ancaman Dengan Parang, Ibu Ini Laporkan Pelaku Ke Polres Halmahera Tengah.

Daerah

Bahri Sudirman Besok Bakal Dilantik Sebagai Pj Bupati Halmahera Tengah, Gantikan Ikram Malan Sangaji.

Daerah

Kreatif! Pria Asal Desa Peniti Ciptakan Stone Crusher Mini.

Daerah

Purna Ningsih Resmi Jabat Sekretaris Dikbud Halteng, Salah Satu dari 12 Pejabat yang Dilantik Bupati.

Daerah

Dilantiknya Zulkifli Hi Bayan, Ketua Tim Pemenangan Ucapkan Selamat Dan Terima Kasih.

Daerah

NGERI!!!!!!!!TAHUN 2022, “ADA LAGI BUKTI PROYEK PENINGKATAN GOR (PAKET 2)”.

Daerah

Hidupkan Kembali Budaya Falgali, SLB Negeri Weda Gelar Kerja Bakti di World Cleanup Day.

Daerah

Kasat Reskrim Polres Halteng Angkat Suara Terkait Pengrusakan Sejumlah Fasilitas Wisata Bokimaruru.

You cannot copy content of this page