Ahad, 27 April 2025. 02:34 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID – Kasus dugaan pengrusakan fasilitas wisata alam Goa Bokimaruru yang terjadi di Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, pada 26 April 2025, mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian.

Penyidik Polres Halmahera Tengah kini tengah mendalami laporan yang disampaikan oleh Rufandi Ali, yang menyebutkan bahwa pengrusakan dilakukan oleh seorang oknum bernama Sahrun.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Tengah, IPTU Bondan Manikotomo, saat dikonfirmasi PERS TIPIKOR.ID melalui pesan WhatsApp, membenarkan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti.

“Untuk aduan tersebut, kami sudah membuat Berita Acara Interview (BAI). Tindak lanjutnya adalah dengan mengundang klarifikasi saksi-saksi,” ujar IPTU Bondan dalam pesannya.
Rufandi Ali sebagai pelapor telah diperiksa secara resmi melalui Berita Acara Interview (BAI), yang merupakan tahapan awal dalam penyelidikan untuk menggali keterangan mendalam dan mendokumentasikannya secara hukum.
Saat ini, penyidik Polres Halmahera Tengah tengah mempersiapkan pemanggilan sejumlah saksi guna memperkuat bukti dan memperjelas kronologi kejadian.
Kasus ini mencuat setelah Rufandi Ali melaporkan peristiwa pengrusakan fasilitas wisata Goa Bokimaruru, yang selama ini menjadi salah satu destinasi andalan di kawasan Weda Utara.
Hingga berita ini diterbitkan, PERS TIPIKOR.ID belum berhasil memperoleh konfirmasi dari pihak terlapor Sahrun, terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya. (Editor: Rosa)

