Home / Daerah / Nasional / Regional

Rabu, 8 Oktober 2025 - 23:46 WIB

Praktik Kotor di Balik Tender Proyek Halteng, Saatnya Kejaksaan Turun Tangan.

Kamis, 9 Oktober 2025. 00:41 WIT.

HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Proses tender proyek di Kabupaten Halmahera Tengah kembali disorot. Seorang penyedia jasa berinisial BA mengaku harus mengeluarkan uang lebih dari Rp10 juta untuk melancarkan penawaran proyek senilai sekitar Rp500 juta. Uang tersebut, menurut BA, diminta untuk “mengurus” penawaran dan tahap perencanaan melalui oknum yang diduga berasal dari Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Praktik semacam ini disebut-sebut bukan hal baru dalam proses pengadaan barang dan jasa di Halmahera Tengah.

“Bayangkan saja, untuk penawaran ketika kami minta bantu pihak Pokja ULP, itu harus bayar. Kalau tidak, berkas kita bisa kalah dari awal,” ujar BA.

Padahal, pungutan dalam proses tender seperti ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e mengenai penyalahgunaan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 menegaskan bahwa panitia pengadaan wajib bekerja secara profesional dan bebas dari intervensi. “Itu yang kami ketahui,” jelas BA.

Fenomena ini memperkuat temuan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyebut bahwa pengadaan barang dan jasa masih menjadi area paling rawan korupsi di pemerintah daerah. KPK menyoroti modus seperti suap, gratifikasi, dan jual beli proyek yang sering terjadi di tingkat Pokja atau panitia lelang.

Dugaan pungutan juga disebut terjadi saat proses pencairan Surat Perintah Membayar (SPM). Sejumlah rekanan mengaku diminta menyerahkan “uang pelicin” sebelum pembayaran termin proyek dicairkan. Fakta ini memperlihatkan bahwa sistem pengadaan dan pembayaran proyek di Halmahera Tengah telah menyimpang dari prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Sejumlah kontraktor lain menyatakan siap memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum apabila Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah membuka penyelidikan atas praktik tersebut.

READ  DUIT NASABAH BRI PULUHAN JUTA RUPIAH DIGARONG TANPA AMPUN.

Berdasarkan informasi yang diterima Pers Tipikor.id, pola dugaan pungutan serupa juga terjadi di sejumlah dinas. “Kami sudah siap mengungkap dinas mana saja yang melakukan permainan serupa,” ungkap sumber lain lewat pesan WhatsApp.

Saat ini, Pers Tipikor.id tengah menelusuri lebih jauh keterangan terkait nama-nama dinas dan pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut, untuk memastikan kebenaran dan tanggung jawab dalam pemberitaan.

Sebagai media yang berdiri di atas semangat antikorupsi, kami tegaskan: kami sudah bosan dan muak dengan permainan kotor semacam ini. Dugaan penyimpangan dalam proses tender bukan hanya mencederai keadilan bagi penyedia jasa, tetapi juga merugikan masyarakat Halmahera Tengah secara langsung.

Hingga berita ini diterbitkan, Pers Tipikor.id belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak Pokja ULP Halmahera Tengah maupun dinas-dinas terkait. Redaksi membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

(Editor: Rosa)

Share :

Baca Juga

Daerah

APH Diminta Usut Dan Periksa “Predator Proyek Jembatan Beton Jalan Sif-Palo Yang Terbengkalai”.

Daerah

Rp11 Miliar Lenyap di Atas Kertas — Kejati Malut Diminta Usut Dugaan Korupsi DAK Afirmasi.

Daerah

Dua Unit Mobil Operasional PT IWIP Curi Perhatian: Bersih, Rapi, dan Penuh Keteladanan.

Daerah

Wabup Halteng Buka Rakor Kepala Sekolah: Tekankan Peningkatan Kualitas Pendidikan.

Daerah

RESMI!!! MUTTIARA T. YASIN MENGUNDURKAN DIRI.

Daerah

Disinyalir Proyek Drainase Milik ASN, Ruas Jalan Loman Sif Ambruk.

Daerah

9 Orang Terperiksa, Dugaan Korupsi Belanja Obat Covid-19,Kejari Halteng Diduga Kurang Gas.

Daerah

APBD Halmahera Tengah Diduga Ada Modus Politisasi Oleh Pemda Dan Kongkalingkong Sejumlah Anggota DPRD

You cannot copy content of this page