Home / Daerah / Hukrim / Nasional / Regional

Selasa, 21 Maret 2023 - 13:02 WIB

POLRES HALMAHERA TENGAH GELAR PRESS RELEASE  PENAHANAN TERSANGKA NARKOBA

Selasa, 21 Maret 2023. 13:13 WIT.

HAL-TENG PROVINSI MALUKU UTARA. PERS TIPIKOR.ID
Polres Halmahera Tengah kembali menggelar Pres Release penahanan tersangka kasus Narkoba jenis Sabu 21 Maret 2023.

Kegiatan Press Release dipimpin langsung Kapolres Halmahera Tengah AKBP AKBP. Faidil Zikri, SH, SIK dan di sertai dengan
barang bukti yang sudah di amankan begitu juga tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di Mako Polres Halmahera Tengah demi kepentingan penyelidikan lebih lanjut”. Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat, ucapnya.

Kapolres Halmahera Tengah
AKBP. Faidil Zikri, SH, SIK mengatakan, tersangka bernama Sudirman alias Sudi mengunakan narkoba jenis sabu dari tahun 2022.

Saat ini tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 12 tahun. (Rosa)

READ  Viral di Facebook: Ibu-Ibu di Desa Sagea dan Kiya Kembali Protes Penutupan Wisata Goa Bokimaruru.

Share :

Baca Juga

Daerah

Kajari Halmahera Tengah Diminta Usut Proyek Rehabilitasi Dermaga Lelilef.

Daerah

Inovasi Baru Bidang Perkebunan Kabupaten Halmahera Tengah, “Sosialisasi Strategi Pengembangan Diversifikasi Produk Olahan Pala Varietas Patani”.

Daerah

RP.477.175.155.249, APARAT PENEGAK HUKUM DIMINTAUSUT ANGGARAN INI.

Daerah

Disnakertrans Maluku Utara dan Halteng Gelar Pelatihan Wirausaha Bakery untuk Tenaga Kerja Mandiri.

Daerah

Didukung Kades dan Warga, Desa Waleh Tampil Percaya Diri di Open Tournament Lelilef Waibulen.

Daerah

Komunitas Salawaku Halteng, “Sampaikan Duka Mendalam Atas Musibah Banjir Bandang di Kelurahan Rua Kota Ternate”.

Daerah

Bakal Calon Legislatif Partai Amanat Nasional; Reskrim Polres Halteng Seakan Tak Serius Penanganan Besi Tua.

Daerah

Diduga Terkepung Sejumlah Proyek Mangkrak, Halteng Butuh Keseriusan APH.

You cannot copy content of this page