Selasa, 21 Maret 2023. 13:13 WIT.
HAL-TENG PROVINSI MALUKU UTARA. PERS TIPIKOR.ID
Polres Halmahera Tengah kembali menggelar Pres Release penahanan tersangka kasus Narkoba jenis Sabu 21 Maret 2023.
Kegiatan Press Release dipimpin langsung Kapolres Halmahera Tengah AKBP AKBP. Faidil Zikri, SH, SIK dan di sertai dengan
barang bukti yang sudah di amankan begitu juga tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di Mako Polres Halmahera Tengah demi kepentingan penyelidikan lebih lanjut”. Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat, ucapnya.
Kapolres Halmahera Tengah
AKBP. Faidil Zikri, SH, SIK mengatakan, tersangka bernama Sudirman alias Sudi mengunakan narkoba jenis sabu dari tahun 2022.
Saat ini tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 12 tahun. (Rosa)