Sabtu, 14 Juni 2025. 02:31 WIT.
HAL-TENG PERS | TIPIKOR.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan pemerintah daerah dan DPRD untuk mengelola Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) sesuai ketentuan perundang-undangan dan menjauh dari praktik transaksional yang menyimpang.
Dilansir dari sejumlah pemberitaan media online, dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi bersama pemerintah daerah se-Sulawesi Selatan pada 15 Mei 2025, KPK menegaskan bahwa Pokir DPRD rentan menjadi ruang kompromi politik dan alat pertukaran kepentingan, terutama dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ).
“Pokir itu bukan ruang transaksi atau politik balas jasa. Itu amanat konstitusional yang wajib dikelola sesuai aturan,” tegas Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, dalam forum yang dihadiri kepala daerah, DPRD, serta OPD se-Sulsel.
Peringatan tersebut tidak hanya berlaku untuk Sulawesi Selatan. KPK juga menyoroti berbagai daerah lain di Indonesia yang mengalami permasalahan serupa, termasuk Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.
Berdasarkan data yang diperoleh Pers Tipikor.id dari sistem pelaporan Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK tahun 2024, Kabupaten Halmahera Tengah termasuk dalam kategori daerah dengan capaian yang rendah di sejumlah area tata kelola pemerintahan. Terutama pada area perencanaan dan penganggaran, yang menjadi titik krusial masuknya Pokir DPRD ke dalam sistem keuangan daerah.
Direktur Korsup Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menyebut lemahnya pengendalian terhadap proses penunjukan langsung (PL), penyalahgunaan Pokir, dan ketidaksesuaian antara aspirasi DPRD dan rencana OPD sebagai indikator awal risiko korupsi.
“PBJ PL, Pokir yang tidak melalui tahapan perencanaan yang benar, dan ketidaksesuaian dengan rencana OPD itu menjadi catatan serius. Kita awasi daerah-daerah yang capaiannya stagnan,” ujar Edi.
Dari delapan area MCP yang dinilai KPK, data yang dihimpun Pers Tipikor.id menunjukkan bahwa Halmahera Tengah belum optimal dalam pengisian indikator dan pelampiran dokumen pendukung. Beberapa catatan utama meliputi:
1. Manajemen ASN (Bobot 10%) – Capaian: 43,7%
Dokumen kebutuhan ASN lima tahun dan laporan pengadaan CPNS/PPPK belum lengkap.
Banyak dokumen yang diklaim tidak dapat diverifikasi karena tidak memenuhi standar.
2. Peningkatan Integritas dan Pengawasan (Bobot 10%) – Capaian: 34%
Terdapat ketimpangan antara klaim capaian 60,2% dan hasil verifikasi faktual hanya 23,02%.
Dokumen SKP dan kontrak kinerja JPT tahun 2024 tidak tersedia.
3. Budaya Antikorupsi (Bobot 8%) – Capaian: 33%
Klaim sebesar 60% tidak dapat diverifikasi karena tidak dilengkapi bukti kegiatan, seperti tangkapan layar (screenshot) atau dokumen pendukung lainnya.
4. Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) – Capaian: 13%
Pengamanan BMD diverifikasi hanya 33% dari klaim 58,75%.
Tidak ada capaian pada indikator Penertiban BMD dan Kepatuhan terhadap Regulasi (masing-masing 0%).
Menu laporan belum sesuai dengan ketentuan Permendagri No. 47 Tahun 2021.
5. Optimalisasi Pajak Daerah – Capaian: 23,95%
Regulasi, database, dan kemudahan pajak tercapai 70,43%.
Namun peningkatan pendapatan pajak dan pengendalian/pengawasan belum mencapai capaian apa pun (masing-masing 0%).
SOP terkait pajak daerah masih belum lengkap.
Catatan KPK: Butuh Pembenahan Tata Kelola yang Menyeluruh.
Capaian MCP Halmahera Tengah sebagaimana diurai di atas mencerminkan masih jauhnya kualitas tata kelola pemerintahan dari standar yang diharapkan. Banyak indikator yang tidak diisi, dokumen tidak lengkap, atau sama sekali tidak tersedia dalam sistem pelaporan KPK.
KPK menekankan pentingnya perbaikan menyeluruh, mulai dari aspek perencanaan, pengawasan internal oleh APIP, hingga pengendalian pelaksanaan Pokir agar tidak menjadi ruang transaksional. Aspirasi DPRD harus betul-betul mencerminkan kebutuhan riil masyarakat, disusun melalui mekanisme musrenbang yang sah dan transparan. (Editor: Rosa).



