Kamis, 16 Oktober 2025. 23:47 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Masyarakat Desa Gemia, Kecamatan Patani Utara, menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Gemia, Alfian Faruk, yang diduga menjadikan jabatan sebagai ladang bisnis dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2024 tahap II dan III, serta tahap I tahun 2025.
Berdasarkan keterangan sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, sejumlah kegiatan penting yang bersumber dari dana desa tidak terlaksana sesuai rencana dan terindikasi bermasalah. Berikut dugaan temuan yang dikeluhkan warga:
1. Bantuan langsung pertanian (DD tahap III) senilai Rp27.000.000 untuk dua kelompok tidak direalisasikan sama sekali.
2. Bantuan langsung masyarakat (jamban) empat unit dengan nilai Rp16.800.000 dari ADD tahap III — dua unit tidak terealisasi, dan satu unit lainnya tidak selesai dikerjakan.
3. Program Rumah Layak Huni (RLH) sebanyak tiga unit dari ADD tahun 2024 dengan estimasi Rp40.000.000 tidak rampung hingga kini.
4. Satu unit RTLH tahap I tahun 2025 bernilai Rp20.000.000 tidak direalisasikan sama sekali.
5. Pekerjaan pintu dan jendela (satu paket) dari ADD tahap III tahun 2024 senilai Rp71.809.000 baru terealisasi sekitar 50 persen.
Sumber tersebut menegaskan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah berulang kali melakukan evaluasi terhadap kinerja Pj Kades Alfian Faruk, namun semua rekomendasi tidak pernah diindahkan.
Selain dugaan penyalahgunaan anggaran, warga juga menyoroti praktik nepotisme dalam pengelolaan keuangan desa. Pj Kades Alfian Faruk disebut menunjuk langsung Kasi Pemerintahan, Fahruddin Ridwan, sebagai pengelola kegiatan, yang masih memiliki hubungan keluarga dekat dengannya.
“Kami sudah berulang kali menyampaikan protes dan evaluasi, tapi Pj Kades tidak peduli. Ini jelas mencederai kepercayaan masyarakat dan merusak nama baik pemerintahan desa,” ungkap sumber tersebut dengan nada kecewa.
Atas sejumlah dugaan pelanggaran itu, masyarakat Desa Gemia dengan rendah hati memohon kepada Bupati Halmahera Tengah agar segera mengambil langkah tegas untuk memberhentikan Pj Kades Alfian Faruk dari jabatannya.
“Kami tidak ingin dana desa dijadikan alat kepentingan pribadi. Bupati harus turun tangan agar desa kami tidak terus dikorbankan,” tegas perwakilan warga.
Selain itu, kami juga mengharapkan adanya tindakan tegas dari penegak hukum agar mendalami DD dan ADD Desa Gemia. Sebab dana desa adalah amanah publik, bukan ruang transaksi atau kepentingan keluarga.
Sampai berita ini terpublikasi Pers Tipikor.id belum dapat mengkonfirmasi PU Kades Gemia. (Editor: Rosa).




