Home / Daerah / Nasional / Regional

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:19 WIB

Pinjam Pakai Legalitas Diduga Jadi Ladang Fee, Percakapan Oknum Ikut Terungkap.

Jum’at, 14 Agustus 2026.09:18 WIT.

HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Praktik pinjam pakai nama dan legalitas perusahaan di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) mulai menjadi sorotan. Sebuah dokumen bertajuk “Surat Izin Penggunaan Nama dan Legalitas CV”, sebut saja CV. KLM, diduga menjadi salah satu dokumen yang digunakan untuk memberikan ruang kepada pihak lain memanfaatkan nama dan legalitas perusahaan tersebut.

Dokumen tersebut pada prinsipnya memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan nama dan legalitas CV. KLM dalam berbagai kepentingan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.

Namun, persoalannya tidak berhenti pada penggunaan nama perusahaan. Informasi dan sejumlah bukti yang diperoleh Pers Tipikor.id menunjukkan adanya dugaan pemberian fee dalam penggunaan legalitas tersebut, dengan nilai yang disebut-sebut bervariasi tergantung kegiatan.

Pola tersebut patut ditelusuri lebih jauh karena penggunaan legalitas perusahaan diduga bukan sekadar membantu aspek administratif, tetapi berpotensi menjadi sarana bagi pihak yang belum memiliki legalitas sendiri untuk menjalankan kegiatan usaha.

Informasi serta rangkaian bukti yang diperoleh Pers Tipikor.id menunjukkan bahwa dugaan penggunaan legalitas tersebut diduga tidak hanya terjadi satu kali.
Sejumlah aktivitas dengan menggunakan pola serupa diduga berkaitan dengan pengiriman berbagai material, termasuk scrap dan aki bekas.

Hal ini patut menjadi perhatian sebab material tertentu masuk dalam kategori Limbah B3, maka pengangkutan, penyimpanan, pemanfaatan maupun pengelolaannya memiliki ketentuan dan persyaratan tersendiri sesuai peraturan yang berlaku.

Karena itu, penggunaan legalitas perusahaan lain dalam kegiatan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh.

Tidak hanya dokumen, Pers Tipikor.id juga memperoleh sejumlah percakapan yang diduga berkaitan dengan penggunaan atau pinjam pakai legalitas CV. KLM.

Dalam percakapan tersebut, pembahasan disebut tidak hanya menyangkut dokumen perizinan, tetapi juga keberangkatan kontainer, pihak yang harus dihubungi, serta berbagai upaya agar proses pengiriman dapat berjalan.

READ  Organda Halteng Imbau Sopir Waspadai Cuaca Ekstrem: Keselamatan Lebih Utama.

Rangkaian komunikasi tersebut memunculkan dugaan bahwa penggunaan legalitas perusahaan tidak berdiri sendiri, melainkan diduga disertai komunikasi dengan sejumlah pihak tertentu yang disebut memiliki akses atau pengaruh dalam proses keberangkatan maupun pengurusan kegiatan.

Yang lebih serius, dalam rangkaian percakapan yang diperoleh Pers Tipikor.id, terdapat komunikasi yang diduga bernada tekanan terhadap pihak yang tidak menggunakan legalitas CV. KLM.

Dalam komunikasi tersebut, terdapat dugaan penyampaian bahwa proses keberangkatan kontainer dapat digagalkan apabila pihak yang bersangkutan tidak mengikuti kemauan atau skema penggunaan legalitas tertentu.
Hal itu perlu mendapat perhatian serius karena menunjukkan adanya dugaan penggunaan posisi tawar dalam proses keberangkatan barang untuk mendorong pihak tertentu menggunakan legalitas perusahaan.

Tekanan tersebut disebut disampaikan secara agresif melalui komunikasi aplikasi WhatsApp.
Nama Aparat dan Instansi Diduga Dicatut
Dalam rangkaian percakapan yang sama, terdapat pula dugaan pencatutan atau membawa-bawa nama sejumlah institusi negara dan aparat penegak hukum.

Nama Kepolisian, Kejaksaan hingga Dinas Lingkungan Hidup disebut dalam komunikasi untuk memperkuat tekanan terhadap pihak yang berkaitan dengan pengiriman material.
Salah satu bentuk tekanan yang diduga disampaikan berkaitan dengan kemungkinan dilakukannya pemeriksaan atau penyitaan terhadap komoditas besi dengan alasan dokumen operasional di lapangan belum lengkap.

Pertanyaan yang kemudian muncul bukan hanya mengenai siapa yang menggunakan nama dan legalitas perusahaan, tetapi juga siapa yang memperoleh keuntungan dari penggunaan legalitas tersebut, bagaimana mekanisme fee dilakukan, dan apakah terdapat pihak lain yang ikut memfasilitasi kegiatan tersebut.

Lebih jauh, benarkah terdapat oknum tertentu yang ikut memainkan peran untuk memastikan kegiatan tersebut dapat berjalan?

Pers Tipikor.id masih mendalami siapa saja oknum lain dari setiap rangkaian informasi yang diperoleh, termasuk melakukan verifikasi kepada pihak-pihak yang namanya disebut dalam komunikasi.

READ  Kurang Lebih 14 Rumah Terendam Banjir Akibat Luapan Sungai Yefetu.

Pemberitaan ini merupakan bagian dari penelusuran awal dan seluruh dugaan yang muncul masih membutuhkan konfirmasi serta pembuktian lebih lanjut dari pihak-pihak terkait. (Editor: Rosa)

Share :

Baca Juga

Daerah

Sertu Abd Jabar Faruk dan Kopda Hamid Pantau Aksi Damai Buruh PUK SBGN PT IWIP di Depan Kantor Disnaker Halteng.

Daerah

HimbauanTegas, Terkait Netralitas ASN Oleh Pj Bupati Halmahera Tengah.

Daerah

“Halmahera Tengah Siapkan Donasi Rp2 Miliar Bagi Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar”.

Daerah

Keberanian dan Tekad: Halki Halid Ukir Prestasi, FPTI Malut Tembus Semifinal Kejurnas Nasional.

Daerah

Misteri Tukar Guling Tanah Pemda Halteng: Dugaan Manipulasi dan Kepentingan Oknum Harus Menjadi Perhatian APH.

Daerah

Polres Halteng Gerebek Judi Sabung Ayam di Lelilef Sawai, Dua Pelaku Diamankan.

Daerah

Penampakan Proyek Pembangunan Drainase Dengan Anggaran Dana Desa tahap dua tahun 2023 Dikeluhkan.

Daerah

Desakan Sekjen Ampera, “Kejari Haltim Segera Tindaklanjuti, Kasus Dugaan Korupsi Yang Telah Dilaporkan”.

You cannot copy content of this page